Konten dari Pengguna

Kapan Libur Nasional? Inilah Surat Edaran Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi surat edaran libur natal dan tahun baru 2024. Sumber: lance asper/unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi surat edaran libur natal dan tahun baru 2024. Sumber: lance asper/unsplash

Jelang akhir tahun, banyak masyarakat Indonesia yang pastinya sudah merencanakan liburan. Sebagai acuan untuk mengajukan cuti akhir tahun, masyarakat perlu mengetahui Surat Edaran Libur Natal dan Tahun Baru 2024.

Surat Edaran Libur Natal dan Tahun Baru 2024 diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Dalam surat tersebut, ada beberapa poin yang harus dicermati perusahaan soal cuti bersama dan libur nasional.

Surat Edaran Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Ilustrasi surat edaran libur natal dan tahun baru 2024. Sumber: link hoang/unsplash

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor t4/6/HK.04/xrr/2024 yang dapat diakses melalui laman JDIH Kemnaker, (https://jdih.kemnaker.go.id), tentang pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama pada perusahaan. Aturan yang terbit 6 Desember 2024 itu menggantikan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tanggal 14 April 2022.

Beberapa poin yang harus dicermati dalam Surat Edaran Libur Natal dan Tahun Baru 2024 adalah sebagai berikut.

A. Pelaksanaan Hari Libur Nasional

  1. Hari libur nasional merupakan hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah.

  2. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.

  3. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.

  4. Dalam keadaan tertentu pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

  5. Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur.

B. Pelaksanaan Cuti Bersama

  1. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

  2. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

  3. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

  4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Adapun untuk jadwal libur Natal dan Tahun Baru, ditetapkan melalui surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Hari libur nasional dalam rangka memperingati Natal jatuh pada hari Rabu, 25 Desember 2024, dan hari libur karena cuti bersama Natal jatuh pada Kamis, 26 Desember 2024. Terakhir, jadwal libur nasional Tahun Baru 2025 jatuh pada Rabu, 1 Januari 2025.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Liburan Keluarga Akhir Tahun dengan Aktivitas yang Menyenangkan

Demikian Surat Edaran Libur Natal dan Tahun Baru 2024. Semoga informasi ini dapat bermanfaat. (ARD)