Kapan Masa Tenang Pemilu 2024? Ini Jawabannya

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pesta demokrasi, yaitu Pemilu 2024, akan segera dimulai. Itulah mengapa sebagian orang Indonesia mulai mencari jadwal kegiatan selama acara tersebut diselenggarakan. Salah satunya adalah masa tenang Pemilu 2024.
Masa tenang diselenggarakan sebelum pemungutan suara dilakukan. Selama masa tenang tersebut, ada hal yang harus diperhatikan oleh peserta, tim, maupun pelaksana kampanye.
Kapan Masa Tenang Pemilu 2024?
Menurut buku Penegakan Hukum Pemilu, Maryam Salampessy, dkk (2023: 2), Pemilu adalah proses demokrasi yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam memilih dan dipilih sebagai pemimpin atau wakil rakyat.
Dari pengertian di atas dapat diketahui bahwa Pemilu merupakan acara yang penting. Oleh sebab itu, KPU atau Komisi Pemilihan Umum selaku penyelenggara Pemilu telah merencanakan berbagai kegiatan beserta jadwalnya. Salah satunya adalah masa tenang Pemilu 2024.
Masa tenang adalah waktu ketika semua orang tak boleh menggunakannya untuk berkampanye. Masa tenang ini dilaksanakan selama tiga hari sebelum pemungutan suara berlangsung.
Untuk Pemilu 2024 sendiri, KPU telah menetapkan bahwa masa tenang akan berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024. Jika ada Pemilu putaran kedua, maka masa tenang akan berlangsung pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2023. Setelah masa tenang itulah pemungutan suara dilakukan.
Baca juga: Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
Hal yang Perlu Diperhatikan Selama Masa Tenang
Di atas telah disinggung bahwa selama masa tenang, peserta, tim, atau pelaksana tak boleh melakukan aktivitas kampanye. Oleh sebab itu, orang-orang tersebut tak boleh memberikan apapun kepada para pemilih untuk melakukan hal-hal di bawah ini.
Memilih calon pejabat pemerintahan tertentu
Memilih partai politik tertentu
Tak menggunakan haknya untuk memilih (golput atau golongan putih)
Jika ada pelanggaran ketika masa tenang berlangsung, maka pihak yang bersangkutan akan memperoleh sanksi sesuai Pasal 523 UU Pemilu. Sanksi tersebut berupa ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp48.000.000
Itulah mengapa keberadaan masa tenang ini perlu dipahami dengan baik. Dengan demikian, tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Informasi singkat mengenai masa tenang Pemilu 2024 ini bisa menjadi panduan saat mengikuti pesta demokrasi nanti. Semoga Pemilu kali ini bisa berjalan dengan lancar. (LOV)
