Kapan SKP Ditetapkan Paling Lambat? ASN Harus Tahu

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) penting untuk diketahui oleh ASN. Kapan SKP ditetapkan paling lambat? SKP harus disusun dan ditetapkan setiap tahunnya. Oleh karena itu, ASN harus mengetahui jadwal penetapan SKP.
Terdapat beberapa unsur utama yang dapat ditemukan dalam SKP. Salah satu unsurnya adalah angka kredit.
Kapan SKP Ditetapkan Paling Lambat? Ini Jawabannya
Dikutip dari Analisa Proses Pengajuan Angka Kredit Bagi Pejabat Fungsional Pengadaan Barang / Jasa Ahli Madya, Hermalia (2023:5), Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah dokumen yang berisi target kinerja pegawai dalam jangka waktu tertentu yang disusun oleh pegawai dan disetujui serta ditetapkan oleh atasan langsung.
Kapan SKP ditetapkan paling lambat? Pengisian dan penilaian SKP tahun 2025 dibagi menjadi 5 periode sebagai berikut:
Triwulan I (Januari-Maret): batas penilaian 30 April 2025
Triwulan II (April-Juni): batas penilaian 15 Juli 2025
Triwulan III (Juli-September): batas penilaian 15 Oktober 2025
Triwulan IV (Oktober-Desember): batas penilaian 15 Januari 2026
Triwulan V (Januari-Desember): batas penilaian 15 April 2026
Kriteria dan Unsur-Unsur dalam SKP
SKP harus dibuat oleh ASN dengan mengikuti beberapa kriteria. Sasaran Kinerja Pegawai terdiri atas beberapa unsur yang meliputi bagian-bagian penting dalam penilaian pekerja. Berikut ini kriteria dan unsur utamanya.
1. Kriteria Pembuatan SKP
a. Tujuan yang Spesifik
Dalam pengisian SKP, ASN harus menuliskan tujuan secara spesifik agar lebih mudah diperiksa dan diukur.
b. Terukur
Semua tugas yang dicantumkan ke formulir SKP harus dapat diukur secara kuantitatif dan kualitatif.
c. Realistis
ASN harus memastikan tugas-tugas yang dicantumkan dalam SKP realistis atau sesuai dengan situasi organisasi.
2. Unsur Utama SKP
a. Angka Kredit
Salah satu unsur dalam SKP adalah angka kredit. Angka kredit meliputi semua kegiatan yang dilakukan dalam satu tahun kerja. Unsur ini merupakan target angka yang harus dicapai untuk tiap rincian tugas jabatan.
b. Kegiatan Tugas Jabatan
Unsur selanjutnya adalah kegiatan tugas yang berhubungan dengan jabatan. Misalnya, kegiatan tugas jabatan di sekolah merujuk pada tanggung jawab, fungsi, serta wewenang guru dan kepala sekolah.
c. Target
Unsur berikutnya adalah target hasil penilaian kinerja. Unsur ini mencakup penilaian dengan kategori baik, sangat baik, atau kurang baik.
Baca juga: Cara Cek Tenaga Honorer di BKN Melalui Situs Resmi
Kapan SKP ditetapkan paling lambat? Sekian penjelasan mengenai penetapan SKP. Semoga bermanfaat. (KRIS)
