Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Kata-kata untuk Calon Kepala Desa agar Bersaing dengan Sehat
26 Oktober 2022 20:41 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pemilihan umum atau dikenal dengan pemilu merupakan pesta demokrasi yang dilakukan oleh bangsa Indonesia untuk menentukan pemimpinnya. Pemilu sendiri biasanya dilakukan lima tahun sekali, contohnya adalah untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Indonesia memberlakukan pemilu karena merupakan salah satu sistem yang diyakini paling adil dalam menentukan pemimpin. Dimana Indonesia sendiri menganut paham demokrasi yang mana pemimpinnya dipilih oleh rakyat secara langsung. Bahkan untuk mengimplementasikan hal tersebut pemilu juga dilakukan sampai tingkat daerah yaitu tingkat desa. Namun, pada artikel ini akan membahas mengenai contoh kata-kata untuk calon kepala desa agar bersaing dengan sehat.
ADVERTISEMENT
Sejarah Pemilu di Indonesia
Dikutip dari buku Pemilu Indonesia karya Topo Santoso dan Ida Budhiati (2019) dijelaskan bahwa pemilu pertama kali dilakukan pada tahun 1955 tepatnya pada bulan September dan Desember. Dimana pemilihan umum tahun 1955 menjadi salah satu pemilu paling menarik dan menjadi tonggak sejarah bangsa Indonesia. Karena pemilu tahun 1955 merupakan pemilu pertama yang dilaksanakan secara nasional di Indonesia dengan modal yang masih sangat minim yaitu pelaksanaan pemilu pada tingkat provinsi dan kotapraja saja.
Pemilihan umum tahun 1955 memiliki landasan baik dalam konstitusi maupun dalam undang-undang. Meskipun Pemilu itu dilakukan dalam kerangka UUDS 1950 tetapi sebenarnya ada juga dasar hukum yang telah dibuat sebelum konstitusi itu berlaku, yaitu UU No. 27 Tahun 1948 yang mengatur mengenai Susunan DPR. Selain mengatur tentang susunan keanggotaan DPR, undang- undang ini juga mengatur penentuan daerah pemilihan, asas pemilihan, dan penghitungan hasil pemilihan. Beberapa ketentuan dalam undang-undang ini adalah tidak dibenarkannya seorang calon anggota DPR lebih dari satu kali dalam satu daerah pemilihan. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan ditetapkan atas perhitungan perwakilan bagi setiap 300.000 orang. Pengusulan calon anggota DPR secara perorangan dibenarkan dalam ketentuan undang-undang ini, dengan syarat mendapat dukungan dari 10 orang pemilih dari satu daerah pemilihan dan masih ada beberapa peraturan lainnya.
ADVERTISEMENT
Contoh Kata-Kata untuk Calon Kepala Desa
Berikut adalah contoh kata-kata untuk calon kepala desa sebagai bentuk dukungan dan juga mengajak seluruh calon untuk bersaing dengan sehat serta bersama-sama menyukseskan pemilihan umum yang digelar.
ADVERTISEMENT
Demikian adalah pembahasan mengenai contoh kalimat untuk calon kepala desa agar bersaing dengan sehat dalam pemilu dan menjadi pemimpin yang amanah serta mendahulukan kepentingan rakyatnya. (WWN)