Kebijakan Pajak Barang Impor dan Barang Dagang yang Melintasi Daerah Pabean

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kebijakan pemerintah berupa penetapan pajak atas barang-barang impor atau barang-barang dagangan yang melintasi daerah pabean adalah kebijakan tarif. Jenis kebijakan ini memberikan dampak adanya kenaikan harga jual dari suatu barang.
Namun begitu, pemberlakukan kebijakan penetapan pajak ini perlu dilakukan. Hal ini karena penetapan pajak dapat membantu mengontrol jumlah barang yang diimpor dalam jumlah yang terlalu banyak.
Jenis Kebijakan Pajak Barang Impor dan Barang Dagang yang Melintasi Daerah Pabean
Mengutip buku Dasar-Dasar Perpajakan, Juli Ratnawati, Retno Indah Hernawati (2016: 14), pengertian umum tentang perpajakan menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009, pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa.
Adanya pajak ini berlaku bagi barang dagangan, terlebih barang dagangan yang melintasi daerah pabean. Kebijakan pemerintah berupa penetapan pajak atas barang-barang impor atau barang-barang dagangan yang melintasi daerah pabean adalah kebijakan tarif.
Dikutip dari dalam buku berjudul Buku Ajar Ekonomi Internasional, Nurcayah (2023), kebijakan tarif atau yang juga dikenal dengan kebijakan hambatan tarif adalah kebijakan proteksionis terhadap barang-barang produksi dalam negeri dari ancaman banyaknya barang-barang yang sejenis diimpor dari luar negeri.
Hal tersebut dilakukan dengan cara menetapkan pajak atau bea masuk untuk setiap barang impor yang masuk untuk digunakan atau dikonsumsi habis dalam negeri.
Kebijakan tarif juga dapat didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan untuk barang yang diperdagangkan. Kebijakan tarif yang paling umum diterapkan adalah tarif atas barang-barang impor atau yang dikenal dengan sebutan bea impor.
Adanya penerapan pajak ini adalah kenaikan harga barang yang diimpor dari luar negeri ke dalam Indonesia. Selain bea impor, terdapat pula bea ekspor yang berberlakukan untuk barang yang diuangkut menuju negara lain,.
Tak hanya itu, ada pula bea transit yang diterapkan untuk barang yang melalui batras wilayah suatu negara dengan tujuan akhir barang negara lain.
Baca juga: Perbedaan Rasio Pajak dan Pajak dalam Bidang Ekonomi
Demikian penjelasan mengenai kebijakan pemerintah berupa penetapan pajak atas barang-barang impor atau barang-barang dagangan yang melintasi daerah pabean adalah kebijakan tarif. Semoga bermanfaat untuk menambah wawasan tentang ragam pajak dan kebiijakan penetapan pajak. (DAP)
