Konten dari Pengguna

Kedudukan dan Fungsi Organisasi Internasional

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Organisasi Internasiona, Sumber www.unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Organisasi Internasiona, Sumber www.unsplash.com

Terbentuknya Organisasi Internasional dilatarbelakangi oleh pergaulan antar bangsa, antar negara, serta antar persekutuan regional di seluruh dunia. Kedudukan dan fungsi Organisasi Internasional adalah subjek hukum Internasional.

Organisasi Internasional memiliki definisi berbeda dari berbagai sudut pandang. Salah satunya terdapat dalam buku Hukum Organisasi Internasional yang disusun oleh Ade Maman Suherman (2022:45). Berdasarkan buku tersebut, pengertian Organisasi Internasional adalah bentuk kerjasama antar pihak-pihak yang bersifat Internasional untuk tujuan bersama yang menyangkut kepentingan berbagai negara.

Organisasi Internasional

Ilustrasi Organisasi Internasional, Sumber www.unsplash.com

Pelaku hubungan internasional dan subjek hukum internasional terus berkembang ke arah dinamis. Pada awalnya, yang menjadi subjek hukum internasional adalah negara, namun ternyata dibutuhkan pembentukan Organisasi Internasional. Kini kedudukan dan fungsi Organisasi Internasional adalah subjek hukum Internasional.

Pentingnya Organisasi Internasional sebagai subjek hukum Internasional karena berbagai Perjanjian Internasional yang bersifat multilateral tidak selamanya memberikan jalan keluar atas suatu masalah. Permasalahan yang dihadapi dalam dunia internasional akan terus terjadi karena interaksi antar individu dan antar negara sulit diprediksi dan membutuhkan pengaturan yang fleksibel.

Mengingat pentingnya kedudukan dan fungsi Organisasi Internasional sebagai subjek hukum, maka perwakilan dari Organisasi Internasional diberikan kekebalan, hak istimewa, dan dibebaskan dari kewajiban tertentu. Kedudukan Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsinya berupa kegiatan legislasi. Kegiatan legislasi adalah menjalankan fungsi membuat norma, model etika, politik, dan produk hukum untuk membentuk perilaku para anggota dalam hubungan Internasional.

Fungsi Organisasi Internasional, Sumber www.unsplash.com

Proses pembentukan hukum oleh Organisasi Internasional tidak hanya menentukan standar-standar dalam komunitas masyarakat dunia, tetapi juga mampu memberikan perubahan signifikan dalam suatu sistem hukum negara anggotanya. Pembuatan hukum untuk masyarakat internasional yang berlaku secara universal memiliki pengaruh besar bagi negara-negara dengan kesamaan karakter. Maknanya, ketentuan Organisasi Internasional dapat memenuhi kebutuhan akan pengaturan di semua negara anggota.

Kedudukan dan fungsi Organisasi Internasional adalah subjek hukum Internasional. Subjek hukum dalam suatu sistem hukum tidak perlu identik dengan bentuk, luas atau sejauh mana hak-hak yang dimiliki. Namun sesungguhnya berdasarkan pada kebutuhan dari masyarakat.(DK)