Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kedudukan Hadits sebagai Sumber Hukum Islam
5 Juli 2022 18:54 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sumber hukum Islam terdiri dari empat jenis, yaitu Al-Quran, hadits , ijma, dan qiyas. Meskipun Al-Quran termasuk sumber hukum Islam yang paling utama, namun kedudukan hadits juga memiliki posisi yang tinggi dalam ajaran Islam. Hadits itu sendiri merupakan segala macam perkataan dan perbuatan Rasulullah semasa hidupnya dan diabadikan oleh para sahabat. Jika dibandingkan dengan Alquran, kitab suci ini cenderung lebih bersifat universal, sehingga terkadang beberapa ayatnya mengandung makna tersirat atau kiasan.
ADVERTISEMENT
Di sinilah hadits memainkan perannya, yakni untuk memperjelas isi dari Alquran agar lebih detail dan mengerucut pada satu masalah tertentu. Dengan begitu, maka suatu persoalan yang dibahas tersebut menjadi lebih mudah dipahami. Agar lebih paham dengan kedudukan hadist, sebaiknya simak penjelasannya lebih lanjut di artikel ini.
Kedudukan Hadits
Kedudukan hadist sebagai sumber hukum Islam berada di urutan kedua setelah Al-Quran. Jadi, jika terdapat suatu perkara yang maknanya tidak tercantum secara detail dalam Al-Quran, maka hadits dapat dijadikan sebagai sandaran.
Setiap umat Islam juga tidak perlu ragu untuk menjadikan hadist sebagai sandaran hukum yang kedua setelah Alquran. Pasalnya, di dalam Alquran telah diterangkan bahwa manusia boleh berpedoman pada ucapan dan perbuatan dari Rasulullah. Allah SWT berfirman:
ADVERTISEMENT
“(Mereka Kami utus) dengan membawa keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan Ad-Dzikr (Al-Qur'an) kepadamu, agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan agar mereka memikirkan.” (QS. An-Nahl: 44).
Fungsi Hadits
Sebagai salah satu sumber hukum Islam, hadits memiliki beberapa fungsi, di antaranya sebagai berikut:
1. Memperjelas Isi Al-Qur’an (Bayan At-Taqrir)
Fungsi hadits yang pertama yakni memperjalas isi Al-Qur’an, sehingga lebih mudah untuk dipahami. Hal ini menjadikan hadits sebagai petunjuk bagi manusia dalam menjalankan perintah dan menjauhi larangan Allah SWT.
2. Menggantikan Aturan yang Lampau (Bayan Nasakh)
Fungsi hadits yang ketiga adalah menggantikan aturan yang telah lampau. Mengutip buku Hadits Ahkam Ekonomi oleh Imengutip buku Hadits Ahkam Ekonomi oleh Iwan Permana (2021), para ulama berpendapat bahwa bayan nasakh adalah ketentuan yang baru dapat menghapus ketentuan yang lama karena ketentuan yang baru dianggap lebih cocok dan sesuai dengan perkembangan zaman.
ADVERTISEMENT
3. Memberi Kepastian Hukum yang Tidak Ada dalam Al-Qur’an (Bayan At-Tasyri’)
Fungsi hadits yang berikutnya adalah memberi kepastian hukum Islam yang tidak dijelaskan di dalam Al-Qur’an. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa Al-Qur’an memaparkan suatu perkara secara universal. Adapun peran hadits adalah memberi kepastian tentang hukum yang belum dijelaskan dalam Alquran.
4. Menafsirkan Isi Al-Qur’an (Bayan At-Tafsir)
Bayan at-tafsir artinya hadist berfungsi sebagai pemberi tafsir pada isi Al-Qur’an yang masih majmuk dan memberi batasan pada ayat yang sifatnya masih mutlak.
Usai menyimak pemaparan di atas, dapat dipahami bahwa kedudukan hadits dalam Islam adalah berada di urutan kedua setelah Alquran . Adapun fungsi hadits terdiri dari empat jenis, yakni fungsi bayan at-tafsir, bayan nasakh, bayan at-taqrir, dan bayan at-tasyri’. (dla)