Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Kedudukan UUD 1945 dan Fungsinya dalam Sistem Hukum Nasional
23 Juli 2023 18:35 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pasalnya, UUD 1945 adalah sumber dari semua sumber hukum yang ada di Indonesia. Dalam sistem hukum nasional, UUD 1945 mempunyai kedudukan sebagai supremasi tertinggi di Indonesia dan sebagai rujukan semua peraturan di bawahnya.
Kedudukan UUD 1945 dan Fungsinya
Ketahui kedudukan UUD 1945 dan fungsinya dalam sistem hukum nasional melalui ulasan berikut ini mengutip dari buku berjudul Explore Pendidikan dan Kewarganegaraan jilid 2 untuk SMP/MTs Kelas VIII oleh Sri Untari dan Ginawan Rianto.
Dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, UUD 1945 menempati urutan tertinggi. Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UUD 1945 bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Dengan demikian, setiap produk hukum, seperti UU, peraturan pemerintah, hingga peraturan presiden harus berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi.
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Dasar 1945 dalam sistem hukum nasional memiliki beberapa fungsi sebagai berikut:
Lantas, bagaimana dengan kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 dalam sistem hukum nasional? Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 dalam sistem hukum nasional adalah sebagai berikut:
1. UUD 1945 sebagai Landasan Hukum Tertinggi
Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari. Sementara itu, kata hukum dapat berarti sebagai aturan baku yang harus ditaati.
Jadi, landasan hukum berarti peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam penyelenggaraan negara. UUD 1945 menjadi hukum dasar tertinggi di Indonesia. UUD 1945 mendasari semua perundang-undangan yang ada di bawahnya.
ADVERTISEMENT
2. UUD 1945 sebagai Landasan Struktural, Konstitusional, dan Operasional
Sebagai landasan struktural dan konstitusional, UUD 1945 menjadi sumber hukum dasar bagi peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Sementara itu, landasan operasional menunjukkan bahwa UUD 1945 menjadi dasar atau landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bernegara.
3. UUD 1945 sebagai Pemersatu Bangsa
UUD 1945 juga menjadi salah satu sarana yang mempersatukan bangsa Indonesia. Hal itu karena UUD 1945 memuat tentang aturan yang mengatur kehidupan seluruh bangsa Indonesia.
Demikianlah penjelasan tentang kedudukan UUD 1945 dan fungsinya dalam sistem hukum nasional. Dengan memahami ulasan di atas, dapat menambah wawasan pembaca. (Adm)