Konten dari Pengguna

Kedudukan UUD 1945 dan Fungsinya dalam Sistem Hukum Nasional

Berita Terkini
Penulis kumparan
23 Juli 2023 18:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi Kedudukan UUD 1945. Sumber: Unsplash/Mikael Kristenson
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kedudukan UUD 1945. Sumber: Unsplash/Mikael Kristenson
ADVERTISEMENT
UUD 1945 merupakan konstitusi tertinggi yang berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedudukan UUD 1945 dan fungsinya dalam sistem hukum nasional perlu diketahui setiap warga negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, UUD 1945 adalah sumber dari semua sumber hukum yang ada di Indonesia. Dalam sistem hukum nasional, UUD 1945 mempunyai kedudukan sebagai supremasi tertinggi di Indonesia dan sebagai rujukan semua peraturan di bawahnya.

Kedudukan UUD 1945 dan Fungsinya

Ilustrasi Kedudukan UUD 1945. Sumber: Unsplash/Wan San Yip
Ketahui kedudukan UUD 1945 dan fungsinya dalam sistem hukum nasional melalui ulasan berikut ini mengutip dari buku berjudul Explore Pendidikan dan Kewarganegaraan jilid 2 untuk SMP/MTs Kelas VIII oleh Sri Untari dan Ginawan Rianto.
Dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, UUD 1945 menempati urutan tertinggi. Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UUD 1945 bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Dengan demikian, setiap produk hukum, seperti UU, peraturan pemerintah, hingga peraturan presiden harus berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi.
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Dasar 1945 dalam sistem hukum nasional memiliki beberapa fungsi sebagai berikut:
Lantas, bagaimana dengan kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 dalam sistem hukum nasional? Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 dalam sistem hukum nasional adalah sebagai berikut:

1. UUD 1945 sebagai Landasan Hukum Tertinggi

Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari. Sementara itu, kata hukum dapat berarti sebagai aturan baku yang harus ditaati.
Jadi, landasan hukum berarti peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam penyelenggaraan negara. UUD 1945 menjadi hukum dasar tertinggi di Indonesia. UUD 1945 mendasari semua perundang-undangan yang ada di bawahnya.
ADVERTISEMENT

2. UUD 1945 sebagai Landasan Struktural, Konstitusional, dan Operasional

Sebagai landasan struktural dan konstitusional, UUD 1945 menjadi sumber hukum dasar bagi peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Sementara itu, landasan operasional menunjukkan bahwa UUD 1945 menjadi dasar atau landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bernegara.

3. UUD 1945 sebagai Pemersatu Bangsa

UUD 1945 juga menjadi salah satu sarana yang mempersatukan bangsa Indonesia. Hal itu karena UUD 1945 memuat tentang aturan yang mengatur kehidupan seluruh bangsa Indonesia.
Demikianlah penjelasan tentang kedudukan UUD 1945 dan fungsinya dalam sistem hukum nasional. Dengan memahami ulasan di atas, dapat menambah wawasan pembaca. (Adm)