Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kehalalan Produk di Indonesia Ditetapkan oleh BPJPH
10 Desember 2024 21:42 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas agamanya Islam, produk halal merupakan suatu keharusan. Oleh karena itu, ada lembaga yang khusus mengeluarkan sertifikat halal untuk produk. Kehalalan suatu produk di Indonesia ditetapkan oleh BPJPH.
ADVERTISEMENT
BPJPH merupakan sebuah lembaga yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan sertifikat halal bagi produk yang ada di Indonesia. Hal ini sangat penting karena menggunakan produk yang halal merupakan perintah dari Allah Swt.
Kehalalan Produk di Indonesia Ditetapkan oleh BPJPH
Sebagai negara dengan mayoritas masyarakatnya memeluk agama Islam, Indonesia memiliki perhatian khusus terhadap kehalalan produk yang beredar di pasaran.
Kehalalan produk tidak hanya menjadi tuntutan agama, tetapi juga menjadi kebutuhan masyarakat yang ingin mengonsumsi produk yang aman, bersih, dan sesuai dengan keyakinan mereka.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut pemerintah Indonesia kemudian membentuk lembaga yang diberi nama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau lebih dikenal dengan BPJPH.
BPJH merupakan unit eselon I termuda yang berada dibawah Kementerian Agama Republik Indonesia. Lembaga ini dibentuk pada bulan Oktober 2017 berdasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang disahkan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 17 Oktober 2014.
ADVERTISEMENT
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama, BPJPH dipimpin oleh seorang Kepala Badan. Keberadaan BPJPH juga diatur di dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama. PMA
Jika merujuk pada UU 33 tahun 2014, dalam penyelenggaraan JPH BPJPH berwenang untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan jaminan produk halal. Selain itu, lembaga ini juga berwenang untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan jaminan produk halal.
Tidak hanya itu, tugas berat juga diemban oleh lembaga ini karena harus menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria jaminan produk halal. Lembaga ini juga bisa menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk luar negeri.
Tugas lainnya yang tidak kalah berat adalah melakukan sosialisasi, edukasi hingga publikasi mengenai produk halal yang ada di Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan juga pemilik produk.
ADVERTISEMENT
Jadi bisa disimpulkan bahwa kehalalan produk di Indonesia ditetapkan oleh BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (WWN)