Kekuasaan untuk Membuat Undang-Undang Disebut Kekuasaan Apa?

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kekuasaan untuk membuat undang-undang disebut kekuasaan apa? Berikut penjelasan selengkapnya yang mudah untuk dipahami. Kekuasaan untuk membuat undang-undang disebut kekuasaan legislatif. Apa yang dimaksud dengan kekuasaan legislatif?
Pengertian Kekuasaan Legislatif
Ahmad Suhelmi (2001: 201) dalam bukunya yang berjudul Pemikiran Politik Barat menjelaskan bahwa kekuasaan legislatif merupakan lembaga perumus undang-undang dan peraturan-peraturan hukum fundamental negara lainnya. Selain itu, seorang filsuf Inggris bernama John Locke menjelaskan bahwa kekuasaan legislatif tidak dapat dialihkan kepada siapa pun atau lembaga manapun karena hakikatnya, kekuasaan legislatif adalah manifestasi pendelegasian kekuasaan rakyat pada negara.
Lantas siapa pemegang kekuasaan legislatif di negara Indonesia? Kemudian, bagaimana pembagian kekuasaan di negara kita ini?
Pembagian Kekuasaan di Negara Indonesia
Dr. I Nengah Suastika, M.Pd dan Prof. Dr. Sukadi, M.Pd., M.Ed (2017: 106) dalam buku yang berjudul Pendidikan Kewarganegaraan menjelaskan bahwa kekuasaan negara pada umumnya terbagi menjadi tiga, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Adapun pembagian ketiga kekuasaan tersebut di Indonesia adalah sebagai berikut.
Kekuasaan Legislatif dipegang serta dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden.
Kekuasaan Eksekutif dijalankan oleh Presiden dan Wakil Presiden.
Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
Penjelasan tentang pembagian kekuasaan tersebut juga tercantum dan berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kekuasaan untuk membuat undang-undang disebut kekuasaan legislatif lebih tepatnya dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 20 yang berbunyi,
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
(3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
Kemudian, hak anggota DPR untuk mengajukan usul rancangan undang-undang juga tercantum dalam UUD 1945 Pasal 21 yang berbunyi,
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
Sekian penjelasan singkat seputar kekuasaan untuk membuat undang-undang disebut kekuasaan apa di Indonesia. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita, ya! (AA)
