Konten dari Pengguna

Kekuasaan untuk Membuat Undang-Undang Disebut Kekuasaan Apa?

Berita Terkini
Penulis kumparan
25 Juli 2022 22:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Kekuasaan untuk Membuat Undang-Undang Disebut Kekuasaan Apa. Sumber: Pexels.com/Julia Avamotive
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kekuasaan untuk Membuat Undang-Undang Disebut Kekuasaan Apa. Sumber: Pexels.com/Julia Avamotive
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kekuasaan untuk membuat undang-undang disebut kekuasaan apa? Berikut penjelasan selengkapnya yang mudah untuk dipahami. Kekuasaan untuk membuat undang-undang disebut kekuasaan legislatif. Apa yang dimaksud dengan kekuasaan legislatif?
ADVERTISEMENT

Pengertian Kekuasaan Legislatif

Ahmad Suhelmi (2001: 201) dalam bukunya yang berjudul Pemikiran Politik Barat menjelaskan bahwa kekuasaan legislatif merupakan lembaga perumus undang-undang dan peraturan-peraturan hukum fundamental negara lainnya. Selain itu, seorang filsuf Inggris bernama John Locke menjelaskan bahwa kekuasaan legislatif tidak dapat dialihkan kepada siapa pun atau lembaga manapun karena hakikatnya, kekuasaan legislatif adalah manifestasi pendelegasian kekuasaan rakyat pada negara.
Lantas siapa pemegang kekuasaan legislatif di negara Indonesia? Kemudian, bagaimana pembagian kekuasaan di negara kita ini?
Ilustrasi Membaca Pembagian Kekuasaan. Sumber: Pexels.com/Andrea Piacquadio

Pembagian Kekuasaan di Negara Indonesia

Dr. I Nengah Suastika, M.Pd dan Prof. Dr. Sukadi, M.Pd., M.Ed (2017: 106) dalam buku yang berjudul Pendidikan Kewarganegaraan menjelaskan bahwa kekuasaan negara pada umumnya terbagi menjadi tiga, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Adapun pembagian ketiga kekuasaan tersebut di Indonesia adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Penjelasan tentang pembagian kekuasaan tersebut juga tercantum dan berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kekuasaan untuk membuat undang-undang disebut kekuasaan legislatif lebih tepatnya dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 20 yang berbunyi,
ADVERTISEMENT
Kemudian, hak anggota DPR untuk mengajukan usul rancangan undang-undang juga tercantum dalam UUD 1945 Pasal 21 yang berbunyi,
Sekian penjelasan singkat seputar kekuasaan untuk membuat undang-undang disebut kekuasaan apa di Indonesia. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita, ya! (AA)