Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Kekuasaan untuk Membuat Undang-Undang Disebut Kekuasaan Apa?
25 Juli 2022 22:19 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pengertian Kekuasaan Legislatif
Ahmad Suhelmi (2001: 201) dalam bukunya yang berjudul Pemikiran Politik Barat menjelaskan bahwa kekuasaan legislatif merupakan lembaga perumus undang-undang dan peraturan-peraturan hukum fundamental negara lainnya. Selain itu, seorang filsuf Inggris bernama John Locke menjelaskan bahwa kekuasaan legislatif tidak dapat dialihkan kepada siapa pun atau lembaga manapun karena hakikatnya, kekuasaan legislatif adalah manifestasi pendelegasian kekuasaan rakyat pada negara.
Lantas siapa pemegang kekuasaan legislatif di negara Indonesia? Kemudian, bagaimana pembagian kekuasaan di negara kita ini?
Pembagian Kekuasaan di Negara Indonesia
Dr. I Nengah Suastika, M.Pd dan Prof. Dr. Sukadi, M.Pd., M.Ed (2017: 106) dalam buku yang berjudul Pendidikan Kewarganegaraan menjelaskan bahwa kekuasaan negara pada umumnya terbagi menjadi tiga, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Adapun pembagian ketiga kekuasaan tersebut di Indonesia adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Penjelasan tentang pembagian kekuasaan tersebut juga tercantum dan berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kekuasaan untuk membuat undang-undang disebut kekuasaan legislatif lebih tepatnya dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 20 yang berbunyi,
ADVERTISEMENT
Kemudian, hak anggota DPR untuk mengajukan usul rancangan undang-undang juga tercantum dalam UUD 1945 Pasal 21 yang berbunyi,
Sekian penjelasan singkat seputar kekuasaan untuk membuat undang-undang disebut kekuasaan apa di Indonesia . Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita, ya! (AA)