Keluar Air Mani Apakah Membatalkan Puasa? Pahami Jenis-jenisnya

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
16 April 2021 9:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hal yang Membatalkan Puasa. Sumber: Freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hal yang Membatalkan Puasa. Sumber: Freepik.com
ADVERTISEMENT
Keluar air mani apakah dapat membatalkan puasa? Tentu saja iya, tetapi banyak yang belum mengetahui bedanya air mani dengan air madzi yang keluar.
ADVERTISEMENT
Beberapa ulama mengatakan bahwa jika seseorang melakukan hal-hal yang dapat membangkitkan birahi dengan sengaja maka itu semua akan membatalkan puasa.
Sama halnya dengan seorang yang melakukan onani, memikirkan atau pun melihat sesuatu yang menimbulkan syahwat hingga keluar air mani. Perbuatan tersebut kategori sengaja dan dapat membatalkan.

Keluar Air Mani Apakah Membatalkan Puasa? Perbedaannya dengan Air Madzi

Seorang suami istri yang sedang bercumbu kemudian, sengaja keluar air mani. Meski tidak melakukan hubungan seksual, maka puasanya batal. Mereka diperbolehkan saling berciuman saat berpuasa, jika memang si suami dapat menahan nafsu dan tidak sampai mengeluarkan air mani.
Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Aisyah r.a., ia berkata, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam mencium dan bercumbu (dengan istrinya) saat beliau berpuasa. Dan beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan syahwatnya diantara kalian”.
ADVERTISEMENT
Adapun jika keluar air mani karena mimpi, itu termasuk hal yang tidak disengaja, maka hal itu tidak membatalkan puasa.
Jika seseorang ber-mubasyarah atau bersetubuh selain pada vagina, kepada istri hingga keluar air madzi tanpa sengaja, dengan catatan tanpa keluar air mani dan tidak melakukan jima’. Maka hal itu dipandang tidak mengapa oleh para ulama.
Dilansir dari buku “Cahaya Nabawiy” karya Tim Cahaya Nabawiy menjelaskan. Air madzi adalah cairan yang biasanya keluar ketika sedang syahwat, bisa dikatakan pada saat permulaan syahwat. Jika pada perempuan disebut dengan qodzi.
Sedangkan, air mani adalah cairan yang biasanya keluar disertai dengan rasa nikmat dan diikuti dengan mengendornya syahwat. Selain air mani hukumnya adalah najis, membatalkan wudhu dan tidak wajib mandi besar.
ADVERTISEMENT
Khusus untuk air madzi yang keluar ketika akan melakukan hubungan badan, hukumnya najis tapi ma’fu (dimaafkan).
Dari mazhab Hambali berpendapat bahwa keluarnya air madzi dapat membatalkan puasa, jika dia menjadi sebab keluarnya, seperti mencumbu, meraba, mencium, dan semacamnya. Ada pun jika sebabnya adalah memandangnya berulang-ulang, maka hal itu tidak membatalkan.
Adapun Abu Hanifah dan Syafii berpendapat bahwa keluarnya madzi tidak membatalkan puasa secara mutlak, yang membatalkan puasa yaitu air mani bukan madzi.
Itulah perbedaan antara air madzi dan air mani. Keluarnya air mani apakah membatalkan puasa dan tentu saja iya karena kita harus melakukan mandi besar untuk mensucikannya. (AA)