Konten dari Pengguna

Kenaikan Gaji Pensiunan 2025, Ini Besaran yang Diterima

Berita Terkini
Penulis kumparan
15 April 2025 21:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Kenaikan Gaji Pensiunan 2025, Foto: Unsplash/Aufa Fahmi.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kenaikan Gaji Pensiunan 2025, Foto: Unsplash/Aufa Fahmi.
ADVERTISEMENT
Saat ini pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji pensiunan 2025. Hal ini menjadi angin segar bagi pensiunan. Gaji pensiunan yang akan naik ini telah dipastikan akan tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
ADVERTISEMENT
Kenaikan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas jasa dan pengabdian para pensiunan yang telah bekerja keras membangun bangsa selama masa tugasnya. Selain itu, kenaikan ini untuk menjamin kehidupan para pensiunan karena kebutuhan yang semakin mahal.

Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Ilustrasi Kenaikan Gaji Pensiunan 2025, Foto: Unsplash/sesame.
Dikutip dari buku Selamat Datang Pensiun: Buku Pencerahan karya Agus Suryono (2022: 39), pensiunan adalah mantan pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, atau karyawan swasta yang mengikuti program pensiun.
Pada tahun 2025 ini pemerintah berencana untuk menaikan gaji pensiunan. Gaji pensiunan PNS merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama menjalankan tugas di instansi pemerintahan. Sejak Januari 2024, pemerintah telah menaikkan jumlah gaji pensiunan PNS sebesar 12%.
Kenaikan gaji pensiunan 2025 sudah dipastikan akan tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Di mana pada tahun ini, kenaikan gaji pensiunan 2025 dikabarkan menjadi 16%.
ADVERTISEMENT
Hal ini menjadi sumber kebanggaan sekaligus menimbulkan berbagai respons dari berbagai pihak, khususnya para pensiunan PNS dari semua tingkatan golongan. Inilah besaran kenaikan gaji pensiunan 2025 sesuai golongan.

Pensiunan PNS Golongan I

Pensiunan PNS Golongan II

Pensiunan PNS Golongan III

Pensiunan PNS Golongan IV

Batasan Usia Pensiunan

Ilustrasi Kenaikan Gaji Pensiunan 2025, Foto: Unsplash/ironov Konstantin.
Penerapan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditentukan berdasarkan jenis serta jenjang jabatan yang diemban oleh masing-masing individu.
Aturan mengenai BUP ini secara resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
ADVERTISEMENT
Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum dalam penetapan usia maksimal seorang PNS boleh aktif bekerja sebelum memasuki masa pensiun. Berikut ini adalah batasan usia pensiunan:
Selain ketentuan di atas, PNS yang menduduki jabatan fungsional juga memiliki batas usianya masin-masing, di antaranya:
ADVERTISEMENT
Itulah besaran kenaikan gaji pensiunan 2025 yang akan diterima sesuai golongan. Kenaikan gaji pensiunan menjadi 16% di mana sebelumnya 14%, sehingga diharapkan mampu menyejahterakan para pensiunan. (Umi)