Konten dari Pengguna

Kepanjangan BNN dan Tugas serta Fungsinya bagi Masyarakat

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 4 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi BNN adalah kepanjangan dari Badan Narkotika Nasional yang menanggulangi peredaran narkoba. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BNN adalah kepanjangan dari Badan Narkotika Nasional yang menanggulangi peredaran narkoba. Foto: Pixabay

BNN adalah singkatan dari Badan Narkotika Nasional. Simak ulasan tugas dan fungsinya bagi masyarakat dalam artikel berikut ini.

Zat Narkotika masih menjadi musuh bangsa Indonesia saat ini. Peredaran narkoba dan penyalahgunaan zat terlarang adiktif bukan hanya masalah yang terjadi di negara maju, tetapi juga merupakan lahan subur bagi negara berkembang seperti Indonesia.

Meskipun banyak diadakan sosialisasi tentang bahaya narkotika bagi penggunanya, Indonesia masih menjadi salah satu negara target konsumsi narkoba. Saat ini peredaran narkoba di Tanah Air sudah melintasi segmen usia, profesi, dan wilayah.

Sejarah BNN

Ilustrasi peredaran obat-obatan terlarang di Indonesia ditanggulangi oleh lembaga BNN. Foto: Pixabay

Di Indonesia, lembaga yang ditugaskan untuk menanggulangi peredaran narkoba adalah BNN. BNN adalah kepanjangan dari Badan Narkotika Nasional.

Dikutip dari Peran Badan Narkotika Nasional dengan Organisasi Sosial Kemasyarakatan dalam Penanganan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika oleh Irwan Jasa Tarigan (2017:4), narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi-sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan, hilangnya rasa, nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Zat adiktif lainnya adalah bahan yang tidak termasuk dalam golongan narkotika atau psikotropika, tetapi menimbulkan ketergantungan. Contoh zat adiktif adalah alkohol, kafein, nikotin, halusinogen, hipnotika, zat sedatif, dan inhalansia.

Awalnya, pemerintah di bawah pimpinan Gus Dur mendirikan BKNN (Badan Koordinasi Narkotika Nasional) pada tahun 1999. BKNN diketuai dan masih berada di bawah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), dengan jumlah anggota sebanyak 25 orang.

Seiring dengan ancaman narkoba yang semakin serius, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional, BKNN resmi diganti dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

BNN merupakan sebuah lembaga forum dengan tugas mengoordinasikan 25 instansi pemerintah terkait yang memiliki kewenangan operasional, tugas, dan fungsi dalam melakukan penanggulangan narkoba.

Tugas dan Fungsi BNN

Ilustrasi BNN bertugas dalam menanggulangi obat-obatan terlarang. Foto: Unsplash

Berikut adalah tugas dan fungsi BNN bagi masyarakat dalam menanggulangi narkoba.

Tugas BNN

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adapun beberapa tugas BNN, yaitu:

  • Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

  • Mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

  • Berkoordinasi dengan Presiden RI dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

  • Mengawal kasus tentang peredaran atau penyalahgunaan narkoba, baik yang diungkap oleh Polri maupun satgas BNN.

  • Berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan nasional tentang penyalahgunaan narkoba.

  • BNN diberi kewenangan dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

  • Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu narkotika, baik yang diselenggarakan oleh negara maupun masyarakat.

  • Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

  • Mengembangkan laboratorium narkotika dan prekursor narkotika.

  • Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

  • Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.

Fungsi BNN

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, adapun beberapa fungsi BNN, yaitu:

  • Penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor, serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang selanjutnya disingkat dengan P4GN.

  • Penyusunan, perumusan dan penetapan norma, standar, kriteria dan prosedur P4GN.

  • Penyusunan perencanaan, program, dan anggaran BNN.

  • Penyusunan dan perumusan kebijakan teknis pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan kerja sama di bidang P4GN.

  • Pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan teknis P4GN di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, hukum dan kerja sama.

  • Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang P4GN kepada instansi vertikal di lingkungan BNN.

  • Pengoordinasian instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam rangka penyusunan dan perumusan serta pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.

  • Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi di lingkungan BNN.

  • Pelaksanaan fasilitasi dan pengoordinasian wadah peran serta masyarakat.

  • Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Baca Juga: Apa Dampak Penggunaan Narkoba bagi Keluarga Pengguna? Ini Penjelasannya

Struktur BNN

Ilustrasi struktur BNN terdiri dari orang dan bagian. Foto: Unsplash

Dikutip dari laman resmi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, struktur organisasi BNN terdiri atas:

  • Kepala

  • Sekretariat Utama

  • Deputi Bidang Pencegahan

  • Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat

  • Deputi Bidang Pemberantasan

  • Unit Anjing Pelacak (K-9) di Bawah Direktorat Penindakan dan Pengejaran

  • Deputi Bidang Rehabilitasi

  • Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama

  • Inspektorat Utama

  • Pusat Penelitian, Data, dan Informasi

  • Balai Besar Rehabilitasi

  • Balai Rehabilitasi

  • Loka Rehabilitasi

  • Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia (PPSDM)

  • Pusat Laboratorium Narkoba

  • Instansi vertikal:

    • Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)

    • Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK)

(DK & SFR)

Frequently Asked Question Section

Apa nama lembaga yang bertugas menanggulangi narkoba di Indonesia?

chevron-down

Di Indonesia, lembaga yang ditugaskan untuk menanggulangi peredaran narkoba adalah BNN. BNN adalah kepanjangan dari Badan Narkotika Nasional.

Apa itu narkotika?

chevron-down

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi-sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan, hilangnya rasa, nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Kapan BNN terbentuk?

chevron-down

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional, BKNN resmi diganti dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).