Kepanjangan dari KPK dan Tugas-tugasnya dalam Menangani Korupsi

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
7 Desember 2022 19:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Kepanjangan dari KPK adalah, sumber foto (Sebastian herrmann) by unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kepanjangan dari KPK adalah, sumber foto (Sebastian herrmann) by unsplash.com
ADVERTISEMENT
Kepanjangan dari KPK adalah Komisi Pemberantasan Korupsi. Tujuan dibentuknya KPK adalah untuk mengoptimalkan daya guna dan hasil terhadap upaya pemberantasan korupsi. KPK juga diberi amanat untuk memberantas korupsi secara profesional dan berkesinambungan. Lembaga ini adalah lembaga negara yang bersifat independen. Dalam melaksanakan tugasnya, KPM bebas dari intervensi dan kekuasaan oleh pihak manapun.
ADVERTISEMENT
KPK berpedoman pada lima asas yang mencakup keterbukaan, kepastian hukum, kepentingan umum, akuntabilitas, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada masyarakat umum dan harus menyampaikan laporannya secara berkala dan transparan kepada Presiden, DPR, dan DPK. Agar lebih memahaminya, simak tugas-tugas KPK di artikel ini.

Kepanjangan dari KPK dan Tugas-tugasnya dalam Menangani Korupsi

Ilustrasi Kepanjangan dari KPK adalah, sumber foto (Scott Graham) by unsplash.com
Mengutip buku Pergolakan Pemikiran Reformasi Birokrasi oleh Rahmad Daulay (2021), visi KPK yaitu bersama elemen bangsa, mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi. Sedangkan misi KPK adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum dan menurunkan tingkat korupsi di Indonesia melalui koordinasi, supervisi, monitor, pencegahan, dan penindakan dengan peran serta seluruh elemen bangsa.
ADVERTISEMENT
Adapun tugas KPK yaitu sebagai berikut:
● Mengkoordinasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi
● Memutuskan sistem pelaporan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi
● Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait
● Melakukan pertemuan dengan instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
● Meminta laporan instansi yang berkaitan dengan pencegahan tindak pidana korupsi

Keanggotaan KPK

Pimpinan KPK terdiri dari lima orang, yakni seorang ketua yang merangkap anggota dan empat orang wakil ketua yang merangkap anggota.
Kelima pimpinan tersebut termasuk pejabat negara yang berasal dari pemerintahan maupun masyarakat.
Pimpinan KPK menjabat selama empat tahun dan bisa dipilih lagi hanya untuk masa jabatan sekali. Pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial dalam mengambil keputusan.
ADVERTISEMENT
Ketentuan hukum tentang KPK diatur dalam Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Upaya pemberantasan korupsi sejatinya membutuhkan sinergitas dari semua pihak, baik itu KPK, pemerintah, swasta, maupun masyarakat. Dengan begitu, diharapkan tindak korupsi yang dilakukan tikus-tikus berdasi bisa dihapus sampai ke akar-akarnya. (DLA)