Konten dari Pengguna

Kepanjangan dari KPPS dan Tugasnya saat Pemilu

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi apa kepanjangan KPPS, sumber foto: unsplash.com/Element5 Digital
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apa kepanjangan KPPS, sumber foto: unsplash.com/Element5 Digital

Tahun 2024 menjadi tahun yang penting bagi bangsa Indonesia, karena di tahun ini bangsa Indonesia akan melakukan pemilu. Salah satu penyelenggara yang memiliki peran penting dalam prosesnya adalah KPPS. Lalu, apa kepanjangan KPPS?

Jadi, kepanjangan dari KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS memiliki tugas yang penting dalam proses pemungutan suara saat pemilu.

Apa Kepanjangan KPPS? Ini Jawabannya

Ilustrasi apa kepanjangan KPPS, sumber foto: unsplash.com/Arnaud Jaegers

Jika ada pertanyaan apa kepanjangan KPPS, dikutip dari laman resmi KPU, www.kpu.go.id, kepanjangan dari KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS berada di bawah koordinasi PPS dan bertanggung jawab kepada KPU.

Dalam peraturan perundang-undangan terkait KPPS, anggota KPPS berjumlah 7 orang yang dipilih dari masyarakat sekitar TPS yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Komposisi keanggotaan KPPS harus memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%.

Susunan keanggotaan KPPS terdiri dari 1 orang ketua yang juga berperan sebagai anggota, serta 6 orang anggota. Ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota KPPS. Hal ini sesuai dengan Pasal 29, di mana ketua KPPS merangkap sebagai salah satu anggota KPPS.

Tugas KPPS

Ilustrasi apa kepanjangan KPPS, sumber foto: unsplash.com/Glen Carrie

Secara umum, ada beberapa tugas dari KPPS dalam proses pemilu yang akan dilakukan oleh bangsa Indonesia di tahun 2024 mendatang, di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.

  2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.

  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

  4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS

  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Ciri Khas Demokrasi Pancasila Dibandingkan dengan Demokrasi Lainnya di Dunia

Jadi, dapat disimpulkan bahwa jawaban dari pertanyaan apa kepanjangan KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. (WWN)