Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Kepanjangan dari P3K dan 3 Perbedaannya dengan PNS
29 April 2024 20:03 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kepanjangan dari P3K adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. P3K merupakan unsur dari Aparatur Sipil Negara (ASN), selain Pegawai Negeri Sipil (PNS).
ADVERTISEMENT
Pembukaan penerimaan P3K umumnya dilakukan setiap tahun. Jumlah formasi disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kementerian, perguruan tinggi, dan sekolah.
Kepanjangan dari P3K adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pahami Penjelasannya!
Kepanjangan dari P3K adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pengertian P3K dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, mengenai Aparatur Sipil Negara.
Dalam Pasal 1 ayat (4), dinyatakan bahwa P3K adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Hak yang diberikan dalam undang-undang kepada pegawai ASN juga diberikan kepada P3K. Hak bagi P3K diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan buku Perlindungan Hukum bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Permadi Setyonagoro (2023:44), P3K sebagai salah satu unsur dari pegawai ASN berhak memperoleh.
ADVERTISEMENT
Mengetahui 3 Perbedaan P3K dengan PNS
P3K memiliki sejumlah perbedaan dengan PNS. Diambil dari buku Perlindungan Hukum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Ratih Wulandari (2020:35), 3 perbedaan mendasar P3K dan PNS adalah sebagai berikut:
1. Jangka Waktu
P3K memiliki waktu tertentu sesuai perjanjian dan kebutuhan instansi pemerintah yang mempekerjakannya. Sedangkan PNS diangkat secara tetap, hingga batas waktu pensiun.
Berdasarkan Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, masa perjanjian kerja P3K paling singkat 1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
2. Beban Tugas
P3K hanya melaksanakan tugas pemerintahan yang cenderung operasional, fungsional, dan atas dasar instruksi dari PNS. Sedangkan, PNS diberikan kedudukan untuk melaksanakan jabatan pemerintahan.
ADVERTISEMENT
3. Hak
P3K memiliki semua hak yang juga dimiliki oleh PNS, kecuali hak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Hal ini disebabkan sifat P3K yang bukan pegawai tetap pemerintah seperti PNS.
Kepanjangan dari P3K adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. P3K adalah pelaksana tugas pemerintahan, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.(DK)