Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Kepanjangan KITAS Lengkap dengan Fungsi dan Penjelasannya
22 September 2022 20:06 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Setiap penduduk yang menetap di Indonesia baik dalam jangka waktu lama maupun sementara tentu membutuhkan identitas yang sah. Salah satu dokumen identitas yang perlu dimiliki, khususnya bagi WNA adalah KITAS. Untuk mengenal apa itu KITAS, kepanjangan KITAS, dan fungsi KITAS, langsung saja kita simak ulasan lengkapnya berikut ini.
ADVERTISEMENT
Kepanjangan KITAS Beserta Fungsi dan Masa Berlakunya
Sebagai negara hukum, Indonesia memberlakukan berbagai peraturan, khususnya mengenai kependudukan bagi warga negara asing. Salah satu peraturan yang diberlakukan adalah kepemilikan KITAS sebagai izin tinggal bagi warga negara asing. KITAS adalah dokumen perizinan yang harus dimiliki dan dapat digunakan WNA untuk menetap sementara di Indonesia.
Hal tersebut rupanya sesuai dengan kepanjangan KITAS yang disebutkan dalam buku berjudul Perbankan Dasar untuk SMK/MAK Kelas X yang ditulis oleh Sumiyati, S.Pd. M.M. dan Binti Chomsiatin, S.E., M.M. (2020: 226) yang memaparkan bahwa KITAS adalah kartu Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan pada orang asing pemegang Izin Tinggal Sementara.
Di Indonesia, terdapat 3 jenis KITAS yang berlaku yaitu KITAS izin kerja, KITAS visa pernikahan, dan KITAS visa pensiun. Selain sebagai identitas diri yang sah, dokumen ini rupanya juga dapat dijadikan sebagai dokumen pelengkap bagi WNA yang akan membuka rekening di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana yang disebutkan dalam buku Mengelola Kualitas Layanan Perbankan yang disusun oleh Ikatan Bankir Indonesia (2014: 144) yang memaparkan bahwa KITAS/KITAP dapat digunakan sebagai bukti pendukung identitas digunakan untuk penetapan status kependudukan nasabah. Dengan KITAS/KITAP bagi warga negara asing pada saat pembukaan rekening, maka nasabah dapat dicatat sebagai nasabah dengan status kependudukannya adalah WNA-penduduk.
Seperti dokumen pada umumnya, KITAS memiliki masa berlaku yang perlu diketahui bagi WNA. Berikut ini informasi masa berlaku KITAS yang dikutip dari tautan resmi www.kemenkumham.go.id:
ADVERTISEMENT
Pemaparan lengkap mengenai kepanjangan KITAS, fungsi, dan masa berlakunya dapat Anda ketahui sebagai informasi tambahan mengenai dokumen-dokumen penting yang berlaku di Indonesia. (DAP)