Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Ketahui Hukum Mengurus Jenazah bagi Setiap Muslim
11 November 2024 18:48 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mengurus jenazah merupakan tugas yang penting bagi seorang muslim sebab memiliki dasar hukum yang kuat. Hukum mengurus jenazah bagi setiap muslim adalah fardhu kifayah.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, masih banyak orang yang tidak mengetahui hukum mengurus jenazah. Padahal, mengurus jenazah adalah tugas yang sangat mulia.
Hukum Mengurus Jenazah Bagi Setiap Muslim adalah Fardhu Kifayah
Meninggal dunia adalah hal yang pasti. Namun, tidak ada seorang pun yang tahu kapan waktunya meninggal dunia. Bagi umat muslim, meninggal dunia bukan akhir dari segalanya. Melainkan kematian adalah awal dari kehidupan abadi di akhirat.
Setiap umat muslim memiliki kewajiban terhadap sesamanya yang telah meninggal dunia. Bahkan, terdapat hukum yang mengatur tentang mengurus jenazah sesama umat muslim. Hukum mengurus jenazah bagi setiap muslim adalah fardhu kifayah.
Hal ini sesuai dengan buku Fatwa-Fatwa Essensial: Pandangan Hukum Islam dalam Kehidupan Sehari-hari Menurut MUI, Hafidzi (2024), dalam ketentuan syariat Islam mengurus mayit merupakan fardhu kifayah bagi setiap muslim yang hidup untuk memenuhi hak-hak mayit.
ADVERTISEMENT
Fardhu kifayah artinya adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh sebagian orang untuk memenuhi ketentuan agama. Jika sudah ada sebagian orang yang melakukannya, maka orang lain akan terbebas dari dosa. Sebaliknya, jika tidak ada yang melakukannya, maka semuanya akan berdosa.
Kewajiban Seorang Muslim terhadap Sesamanya saat Meninggal Dunia
Kewajiban seorang muslim terhadap sesamanya yang telah meninggal dunia adalah memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkannya. Berikut penjelasannya.
1. Memandikan Jenazah
Kewajiban pertama yang harus dilakukan adalah memandikan jenazah. Memandikan artinya adalah membersihkan tubuh mayit dari kotoran dan najis. Memandikan jenazah harus dilakukan oleh orang yang sama jenis kelaminnya. Namun, suami atau istri saat memandikan jenazah.
2. Mengkafani Jenazah
Setelah dimandikan, jenazah akan dikafani. Mengkafani jenazah artinya adlah membungkus tubuh jenazah menggunakan kain kafan. Membungkus jenazah menggunakan tiga lembar kain (laki-laki) dan lima lembar kain (perempuan).
ADVERTISEMENT
3. Menyalatkan Jenazah
Selanjutnya adalah menyalatkan jenazah. Salat jenazah berbeda dengan salat fardhu. Hal itu karena salat jenazah terdiri dari empat takbir dan tanpa ruku’ serta sujud.
4. Menguburkan Jenazah
Kewajiban terakhir adalah menguburkan jenazah. Jenazah dikuburkan dengan diletakkan sejajar dengan arah kiblat. Setelah itu, liang lahat ditutup dengan tanah.
Hukum mengurus jenazah bagi setiap muslim adalah fardhu kifayah. Dengan mengurus jenazah, umat muslim telah menunaikan hak-hak saudara seiman yang telah meninggal dunia. (FAR)