Ketahui Tata Tertib SKD CPNS 2024 agar Tidak Ada Kesalahan Saat Ujian

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 wajib mengetahui tata tertib SKD CPNS 2024 agar tidak ada kesalahan saat ujian. Satu kesalahan kecil saja saat ujian akan berakibat fatal karena ujian SKD ini sifatnya tidak ada ujian susulan.
Tata tertib yang harus dipatuhi oleh peserta tes SKD CPNS 2024 berdasarkan pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2024 dan pengumuman pelaksanaan SKD CPNS 2024 di instansi pusat maupun daerah.
Tata Tertib SKD CPNS 2024, Peserta Tes Wajib Paham!
Mengutip buku Raih Skor Tertinggi Tes CPNS 2014, Tim Visi Adiwidya (2014) Tes utama yang diujikan dalam seleksi CPNS adalah tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Seperti namanya, SKD bertujuan untuk menguji kemampuan dasar dari peserta seleksi CPNS.
Tata tertib SKD CPNS 2024 yang harus dipatuhi oleh peserta tes SKD CPNS 2024 berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2024 dan pengumuman pelaksanaan SKD CPNS 2024 di instansi pusat maupun daerah adalah sebagai berikut:
Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi, atau sesuai ketentuan instansi (90 menit).
Mendapat nomor identifikasi pribadi (PIN) registrasi dari panitia seleksi (pansel), pemberian PIN ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
Membawa Kartu Peserta Ujian CPNS 2024 berwarna.
Membawa KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku atau kartu Keluarga (KK) asli atau salinan (fotokopi) yang sudah dilegalisasi pejabat berwenang atau hasil cetak foto KTP digital/KK digital berwarna atau kartu Identitas Anak (KIA) asli (jika belum berumur 17 tahun).
Peserta ujian titik lokasi luar negeri membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia Luar Negeri (KMILN).
Identitas peserta harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
Dilarang keluar ruangan tanpa seizin panitia.
Dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama tes seleksi berlangsung.
Dilarang menerima atau memberi sesuatu dan melakukan tindak kecurangan.
Dilarang menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.
Dilarang merokok di ruang seleksi.
Dilarang membawa makanan dan minuman di ruang seleksi.
Meninggalkan tempat ujian secara tertib jika sudah selesai ujian.
Pakaian rapi dan sopan.
Menggunakan sepatu tertutup.
Dilarang mengenakan kaos, celana jeans, dan sandal.
Baca Juga: Link Tryout CPNS 2024 untuk Latihan Sebelum Tes
Demikian informasi tata tertib SKD CPNS 2024 yang harus ditaati oleh peserta tes SKD CPNS 2024. Semoga informasi ini bermanfaat. (ARD)
