Konten dari Pengguna

Ketentuan Bagian Daging Kurban untuk Shohibul Kurban

Berita Terkini
Penulis kumparan
28 Juni 2023 21:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi bagian daging kurban untuk diambil bagi orang yang berkurban yaitu. Sumber: pexels-lukas-618775
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bagian daging kurban untuk diambil bagi orang yang berkurban yaitu. Sumber: pexels-lukas-618775
ADVERTISEMENT
Ibadah kurban adalah menyembelih hewan kurban dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT. Lalu bagaimana ketentuan bagian daging kurban untuk diambil bagi orang yang berkurban?
ADVERTISEMENT
Orang yang berkurban disebut juga dengan Shohibul Kurban. Ada jatah tertentu bagi para shohibul kurban ini.

Bagian Daging Kurban untuk Diambil Bagi Orang yang Berkurban

Ilustrasi bagian daging kurban untuk diambil bagi orang yang berkurban yaitu. Sumber: pexels-becerra-govea-photo-5774158
Ibadah kurban diwajibkan berdasarkan Al-Qur'an, Hadits, dan Ijma'. Dalil ibadah kurban dari Al-Qur'an:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya: Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). QS. Al-Kautsar Ayat 2
Dalam ayat ini, Allah memerintahkan Nabi Muhammad agar mengerjakan shalat dan menyembelih hewan kurban karena Allah semata, karena Dia sajalah yang mendidiknya dan melimpahkan karunia-Nya.
Kemudian diperkuat oleh hadits berikut ini:
عَنْ َأبِي هُرَيْرَة: َأنَّ رَسُوْل اللهِ صلى الله عليه وسلم قال : مَنْ كَانَ لهُ سَعَة وَلمْ يَضَحْ فَلا يَقْربَنَّ مُصَلَّانَا (رواه احمد وابن ماجه)
ADVERTISEMENT
Artinya: "Dari Abu Hurairah, "Rasulullah SAW telah bersabda, barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami," (HR Ahmad dan Ibnu Majah).
Syarat utama bagi orang yang berkurban adalah beragama Islam, bebas/merdeka, akil baligh, berakal dan mampu untuk berkurban.
Menurut buku Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah az-Zuhaili (2012), Orang yang dikategorikan mampu berkurban adalah orang yang mampu memenuhi kebutuhan pokok untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib ia nafkahi pada hari Idul Adha dan hari-hari Tasyriq, kemudian ia memiliki dana yang cukup untuk menyembelih hewan kurban.
Prosentase bagian daging kurban untuk diambil bagi orang yang berkurban yaitu sepertiga. Pembagiannya adalah sepertiga untuk orang yang berkurban, sepertiga untuk kerabat dan sahabat (meskipun mampu) dan sepertiga untuk fakir miskin.
ADVERTISEMENT
Pedoman ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra perihal bentuk kurbannya nabi, Ibnu Abbas ra berkata:
يُطْعِمُ أَهْلَ بَيْتِهِ الثُّلُثَ، وَيُطْعِمُ فُقَرَاءَ جِيرَانِهِ الثُّلُثَ، وَيَتَصَدَّقُ عَلَى السُّؤَّالِ بِالثُّلُثِ
Artinya: “(Beliau) memberi makan keluarganya sepertiga, memberi makan tetangganya sepertiga, dan bersdekah kepada mereka yang meminta sepertiga” (HR. Abu Musa Al-Ashfahani)
Demikian pedoman bagian daging kurban untuk diambil bagi orang yang berkurban. Semoga tercerahkan.
(ARD)