Ketentuan dan Bacaan Niat Mengganti Puasa Ramadhan untuk Umat Muslim

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Puasa Ramadhan adalah ibadah yang wajib dijalankan umat Muslim yang mampu menjalankan. Namun ada pengecualian bagi yang berhalangan, seperti wanita yang sedang datang bulan. Bagi mereka yang berhalangan, dapat mengganti puasanya di hari lain (Qadha). Berikut ini adalah ketentuan dan bacaan niat mengganti puasa Ramadhan untuk umat Muslim.
Ketentuan dan Bacaan Niat Mengganti Puasa Ramadhan
Mengutip dari buku Qadha dan Fidyah Puasa oleh Maharati Marfuah, Lc (2020: 7-8), istilah al-qadha dalam bahasa Arab bisa mempunyai banyak makna. Di antaranya bisa bermakna hukum, bisa juga bermakna penunaian. Sedangkan istilah Qadha menurut para ulama, di antaranya Ibnu Abdin, memiliki arti mengerjakan kewajiban setelah lewat waktunya. Ad-Dardir menyebutkan makna istilah qadha sebagai mengejar ibadah yang telah keluar waktunya. Qadha puasa maksudnya adalah berpuasa di hari lain di luar bulan Ramadhan, sebagai pengganti dari hari-hari yang ia tidak berpuasa pada bulan itu.
Ketentuan mengenai puasa Qadha dijelaskan dalam Surat Al Baqarah ayat 184, yaitu sebagai berikut:
أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."(QS. Al Baqarah: 184).
Sedangkan bacaan niat mengganti puasa adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu sahuma ghadin 'an qadaa'i fardhi syahri Ramadhaana Lillaahi Ta'aalaa.
Artinya: "Saya berniat mengganti (meng-qadha) puasa bulan Ramadhan karena Allah Ta'ala."
Itulah penjelasan mengenai ketentuan dan bacaan niat mengganti puasa Ramadhan. Semoga dapat menambah wawasan serta bermanfaat untuk Anda yang harus mengganti puasa Ramadhan Anda di hari lain. (IND)
