Konten dari Pengguna

Ketentuan dan Rukun Zakat Fitrah bagi Umat Islam

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi ketentuan dan rukun zakat fitrah, sumber foto Karolina Grabowska dari Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ketentuan dan rukun zakat fitrah, sumber foto Karolina Grabowska dari Pexels

Zakat fitrah menjadi salah satu bagian dari rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam. Hukum membayarkan zakat fitrah adalah wajib untuk seluruh umat Islam yang mampu untuk menunaikannya. Dengan menunaikan zakat fitrah setelah melaksanakan puasa selama satu bulan penuh di bulan Ramadhan merupakan bentuk penyempurnaan ibadah. Selain itu zakat fitrah juga menjadi sarana untuk membersihkan harta dan meningkatkan keimanan kepada Allah SWT. Lalu bagaimana sebenarnya ketentuan dan rukun zakat fitrah bagi umat Islam? Berikut adalah penjelasan lengkapnya.

Ketentuan dan Rukun Zakat Fitrah bagi Umat Islam

Ilustrasi ketentuan dan rukun zakat fitrah, sumber foto Lukas dari Pexels

Salah satu ketentuan mengenai zakat fitrah adalah waktu pembayarannya, dalam beberapa hadits disebutkan bahwa pembayaran zakat fitrah harus dilakukan sebelum sholat Idul Fitri ditegakkan. Untuk pembayaran zakat fitrah sendiri dijelaskan bahwa dibayarkan dengan bahan makanan pokok.

Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh seorang muslim adalah satu sho atau setara dengan 2,157 – 3,0 kilogram. untuk di Indonesia sendiri besaran zakat fitrah sudah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras atau setara dengan 3,5 liter. Selain dengan beras sebenarnya membayarkan zakat fitrah bisa disesuaikan dengan makanan pokok dari masing-masing daerah.

Hal ini dijelaskan dalam hadits riwayat Ibnu Umar yang artinya "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah, satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, pada hamba sahaya, orang yang merdeka, lelaki, perempuan, kanak-kanak dan orang dewasa dari kaum muslimin."

Di Indonesia sendiri zakat fitrah juga bisa ditunaikan menggunakan uang. Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional berdasarkan keputusan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah wilayah Ibukota DKI Jakarta dan sekitarnya ditetapkan zakat fitrah dengan uang setara Rp. 45.000/jiwa.

Rukun Zakat Fitrah

Dikutip dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII karya H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, (2019: 32) rukun zakat fitrah sebagai berikut :

  1. Berniat di mana dalam menunaikan zakat fitrah pertama-tama harus berniat baik dalam hati atau diucapkan secara lisan.

  2. Ada muzakki atau orang yang berzakat fitrah, muzakki sendiri adalah orang yang wajib membayar zakat atas kepemilikan harta yang telah mencapai nishab dan haul.

  3. Ada mustahik atau orang yang menerima zakat fitrah, dalam Alquran dalam surat At-Taubah ayat 60 menjelaskan siapa saja yang berhak menerima zakat. Ayat tersebut artinya: “Sesungguhnya Zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk kepentingan di jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”

  4. Ada harta yang untuk berzakat, harta yang bisa digunakan untuk berzakat seperti penghasilan, hasil perdagangan, hasil pertanian atau peternakan, simpanan logam mulia, kepemilikan saham, tabungan diam dan barang temuan.

Setelah mengetahui mengenai ketentuan dan rukun dari zakat fitrah sebagai umat Islam yang baik jangan sampai terlewatkan untuk membayar sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri. (WWN)