Konten dari Pengguna

Ketentuan dan Rukun Zakat Fitrah bagi Umat Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
26 April 2022 20:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
clock
Diperbarui 3 Juni 2022 15:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi ketentuan dan rukun zakat fitrah, sumber foto Karolina Grabowska dari Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ketentuan dan rukun zakat fitrah, sumber foto Karolina Grabowska dari Pexels
ADVERTISEMENT
Zakat fitrah menjadi salah satu bagian dari rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam. Hukum membayarkan zakat fitrah adalah wajib untuk seluruh umat Islam yang mampu untuk menunaikannya. Dengan menunaikan zakat fitrah setelah melaksanakan puasa selama satu bulan penuh di bulan Ramadhan merupakan bentuk penyempurnaan ibadah. Selain itu zakat fitrah juga menjadi sarana untuk membersihkan harta dan meningkatkan keimanan kepada Allah SWT. Lalu bagaimana sebenarnya ketentuan dan rukun zakat fitrah bagi umat Islam? Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
ADVERTISEMENT

Ketentuan dan Rukun Zakat Fitrah bagi Umat Islam

Ilustrasi ketentuan dan rukun zakat fitrah, sumber foto Lukas dari Pexels
Salah satu ketentuan mengenai zakat fitrah adalah waktu pembayarannya, dalam beberapa hadits disebutkan bahwa pembayaran zakat fitrah harus dilakukan sebelum sholat Idul Fitri ditegakkan. Untuk pembayaran zakat fitrah sendiri dijelaskan bahwa dibayarkan dengan bahan makanan pokok.
Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh seorang muslim adalah satu sho atau setara dengan 2,157 – 3,0 kilogram. untuk di Indonesia sendiri besaran zakat fitrah sudah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras atau setara dengan 3,5 liter. Selain dengan beras sebenarnya membayarkan zakat fitrah bisa disesuaikan dengan makanan pokok dari masing-masing daerah.
Hal ini dijelaskan dalam hadits riwayat Ibnu Umar yang artinya "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah, satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, pada hamba sahaya, orang yang merdeka, lelaki, perempuan, kanak-kanak dan orang dewasa dari kaum muslimin."
ADVERTISEMENT
Di Indonesia sendiri zakat fitrah juga bisa ditunaikan menggunakan uang. Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional berdasarkan keputusan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah wilayah Ibukota DKI Jakarta dan sekitarnya ditetapkan zakat fitrah dengan uang setara Rp. 45.000/jiwa.

Rukun Zakat Fitrah

Dikutip dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII karya H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, (2019: 32) rukun zakat fitrah sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
Setelah mengetahui mengenai ketentuan dan rukun dari zakat fitrah sebagai umat Islam yang baik jangan sampai terlewatkan untuk membayar sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri. (WWN)