Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Ketentuan Hewan Kurban, Waktu Pelaksanaan, dan Tata Cara Penyembelihannya
8 Mei 2024 18:17 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kurban adalah ibadah sunah yang sangat dianjurkan dilaksanakan pada saat Iduladha. Namun, tidak semua hewan bisa dikurbankan. Terdapat ketentuan yang harus diikuti. Apa ketentuan umum untuk hewan yang dijadikan kurban?
ADVERTISEMENT
Ketentuan hewan kurban sangat penting untuk dipahami, terutama bagi yang berniat akan menunaikan ibadah ini. Dengan begitu, diharapkan hewan yang dipilih untuk kurban merupakan hewan yang sudah sesuai dengan syariat.
Apa Ketentuan Umum untuk Hewan yang Dijadikan Kurban?
Apa ketentuan umum untuk hewan yang dijadikan kurban? Dikutip dari Memahami Ilmu Fikih Perspektif Kitab Fathul Qorib, Zulfah, dkk (2023:148), hewan yang dijadikan kurban adalah hewan ternak. Allah Swt berfirman.
Berikut adalah syarat dan ketentuan hewan kurban.
ADVERTISEMENT
Waktu Pelaksanaan dan Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban
Waktu pelaksanaan untuk menyembelih hewan kurban adalah pada hari pertama Iduladha sebelum waktu Zuhur. Hewan kurban harus disembelih dengan cara yang sesuai dengan syariat. Berikut adalah tata cara yang tepat.
Selain hal tersebut, dianjurkan untuk menggunakan alat yang sangat tajam untuk menyembelih hewan kurban. Hewan kurban disembelih dengan cara memotong bagian tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat nadi pada leher.
ADVERTISEMENT
Apa ketentuan umum untuk hewan yang dijadikan kurban ? Ketentuan umumnya adalah hewan yang dikurbankan merupakan hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, atau domba. (KRIS)