Konten dari Pengguna

Ketentuan Hukum Waris Perdata Berdasarkan KUHPer

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi ketentuan hukum waris perdata. Sumber: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ketentuan hukum waris perdata. Sumber: Unsplash

Hukum perdata merupakan hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan di dalamnya. Adapun salah satu contoh perkara yang termasuk hukum perdata ialah perkara terkait hukum waris. Oleh karena itu ketentuan yang menyangkut hukum waris perdata akan didasarkan kepada isi Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan beberapa dasar hukum yang terkait.

Mengutip dari laman repo-iain-tulungagung.ac.id (diakses pada 17/11/21), hukum waris perdata dapat didefinisikan sebagai hukum yang mengatur tentang peralihan harta warisan yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia kepada para ahli warisnya.

Secara umum hukum kewarisan tersebut nantinya akan berisi tentang aturan-aturan tentang apa saja hak dan kewajiban tentang kekayaan yang dimiliki oleh seseorang ketika ia meninggal dunia dan dialihkan pada ahli warisnya. Dengan demikian, maka unsur yang terkait dalam hukum waris perdata tersebut diantaranya pewaris atau orang yang mewariskan kekayaan, adanya harta warisan, dan ahli waris selaku penerima hak waris.

Ilustrasi ketentuan hukum waris perdata. Sumber: Unsplash

Ketentuan Hukum Waris Perdata Menurut KUHPer

Seperti yang kita tahu, harta warisan umumnya hanya bisa dialihkan pada ahli waris apabila pewaris tersebut telah meninggal dunia. Hal tersebut pada dasarnya merupakan ketentuan dasar hukum waris perdata yang disebutkan dalam Pasal 830 KUHPer yang menyatakan bahwa pewarisan hanya berlangsung karena kematian.

Untuk dapat menerima warisan tersebut, maka ahli waris juga harus dinyatakan masih hidup saat harta warisan tadi terbuka untuk dialihkan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 836 KUHPer.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), pembagian harta warisan kepada ahli waris dapat dilakukan dengan dua cara, yakni melalui pewaris absentantio dan pewaris testamentair. Agar kita bisa semakin memahami masing-masing jalur pewarisan, maka berikut adalah penjelasan singkatnya:

Pewarisan Absentantio

Pewarisan absentantio adalah warisan yang bisa didapatkan ahli waris berdasarkan undang-undang. Berdasarkan jalur pewarisan yang ada dalam ketentuan Pasal 832 KUHPer ini, maka ahli waris tersebut berasal dari ikatan darah secara alami misalnya:

  • Golongan I : keluarga dalam garis lurus ke bawah, misalnya anak, suami/istri

  • Golongan II : orang tua dan saudara pewaris

  • Golongan III : kakek/nenek dan leluhur pewaris

  • Golongan IV : anggota keluarga dalam garis ke samping hingga derajat keenam

Pewarisan Testamentair

Pewarisan testamentair ialah jalur pewarisan dengan menunjuk ahli waris berdasarkan isi surat warisan. Pengalihan warisan dengan surat warisan tersebuttelah diatur dalam pasal 874 KUHPer yang mengatakan bahwa: “Segala harta peninggalan seorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan sekalian ahli warisnya menurut undang-undang, sekadar terhadap itu dengan surat wasiat tidak telah diambilnya sesuatu ketetapan yang sah.”

Demikianlah ulasan singkat tentang ketentuan hukum waris perdata yang penting untuk dipahami. Semoga informasi tadi dapat menambah wawasan kita tentang ketentuan hukum waris sesuai Buku II KUHPer. Semoga bermanfaat! (HAI)