Konten dari Pengguna

Ketentuan Hukum Waris Perdata di Indonesia

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Ketentuan Hukum Waris Perdata di Indonesia. Sumber: pexels.com/Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ketentuan Hukum Waris Perdata di Indonesia. Sumber: pexels.com/Pixabay

Hukum perdata adalah sistem hukum di Indonesia yang mengatur hubungan antar pribadi. Salah satu ruang lingkup hukum perdata adalah hukum waris. Hukum perdata di Indonesia diatur ketentuannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Seperti apa ketentuan hukum waris perdata dalam KUHPer? Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.

Ilustrasi Ketentuan Hukum Waris Perdata di Indonesia. Sumber: pexels.com/Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ketentuan Hukum Waris Perdata di Indonesia. Sumber: pexels.com/Pixabay

Ketentuan Hukum Waris Perdata dalam KUH Perdata

Berikut ini adalah penjelasan mengenai ketentuan Hukum Waris Perdata dalam KUH Perdata menurut buku Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional oleh Dr. Titik Triwulan Tutik, S.H., M.H. (2008: 255-260).

Buku tersebut menjelaskan, menurut Hukum Perdata Barat (BW), ada dua cara penyelenggaraan warisan yaitu:

  1. Pewarisan menurut undang-undang (ab intestato).

  2. Pewarisan berwasiat (testamenter)

Dalam Pasal 832 KUHPer, ditentukan bahwa ahli waris yang berhak, antara lain (1) Para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin; meliputi anak, dan (2) suami istri yang hidup terlama.

Pitlo membagi ahli waris dalam 4 golongan, yaitu:

  1. Golongan pertama, meliputi suami istri dan keturunannya.

  2. Golongan kedua, meliputi orang tua, saudara, dan keturunan saudara.

  3. Golongan ketiga, meliputi kakek, nenek, dan leluhur lainnya di dalam satu genus ke atas.

  4. Golongan keempat, meliputi sanak keluarga lainnya dalam garis menyimpang sampai derajat keenam.

Menurut buku Panduan Praktis Pembagian Waris oleh Badriyah Harun, S.H (2009: 17-18), unsur-unsur dalam hukum waris perdata, antara lain:

  1. Pewaris yang sudah tidak ada.

  2. Ahli waris.

  3. Peralihan hak dan kewajiban ahli waris.

Ilustrasi Ketentuan Hukum Waris Perdata di Indonesia. Sumber: pexels.com/Olia Danilevich

Menurut buku Hukum Perdata Indonesia oleh P.N.H Simanjuntak, S.H (2017: 215-218), syarat-syarat ahli waris antara lain sebagai berikut:

  1. Ahli waris harus ada dan masih ada pada saat warisan terbuka.

  2. Mempunyai hubungan darah dengan pewaris atau ia adalah janda atau duda.

  3. Bukan orang yang tidak patut mewaris.

  4. Tidak menolak warisan.

Selanjutnya, buku tersebut juga menjelaskan pewarisan menurut undang-undang yang terbagi menjadi dua macam, yaitu:

  1. Mewaris berdasarkan kedudukan sendiri: Para ahli waris yang terpanggil untuk mewaris karena kedudukannya sendiri berdasarkan hubungan darah antara ahli waris dengan pewaris(Pasal 852 ayat 2 KUH Per).

  2. Mewaris berdasarkan penggantian tempat: Ahli waris yang merupakan keturunan keluaga sedarah dari pewaris yang muncul sebagi pengganti tempat orang lain yang seandainya tidak mati terlebih dahulu dari pewaris yang sedianya akan mewaris (Pasal 641 KUH Per). Syarat mewaris karena penggantian adalah:

  • Orang yang digantikan harus meninggal dunia lebih dahulu dari si pewaris.

  • Orang yang menggantikan harus keturunan sah dari orang yang digantikan.

  • Orang yang menggantikan harus memenuhi syarat umum untuk mewaris.

Menurut Pasal 847 KUH Per, tiada seorang pun diperbolehkan bertindak untuk orang yang masih hidup selaku penggantinya. Hanya keturunan atau anak/cucu yang sah yang dapat bertindak sebagai pengganti. Menurut undang-undang, ada tiga macam penggantian, yaitu:

  1. Penggantian dalam garis lurus ke bawah: Penggantian dalam garis lurus ke bawah yang sah berlangsung terus tanpa ada akhirnya (Pasal 842 KUH Per).

  2. Penggantian dalam garis samping: Penggantian dalam garis menyimpang. Pasal 844 KUH per secara garis besar menentukan bahwa diperbolehkan penggantian dalam garis menyamping atas keuntungan semua anak dan keturunan saudara laki-laki dan perempuan yang telah meninggal dunia lebih dahulu, baik mereka mewaris bersama-sama dengan paman atau bibi mereka setelah meninggalnya lebih dahulu semua saudara pewaris.

  3. Penggantian dalam garis ke samping: Dalam hal yang tampil ke muka sebagai ahli waris adalah anggota-anggota keluarga yang lebih jauh tingkat hubungannya daripada seorang saudara, misalnya seorang kepnakan (Pasal 845 KUH Per).

Menurut Pasal 843 KUH Per, tiada pergantian terhadap keluarga sedarah dalam garis menyimpang ke atas. Keluarga yang terdekat dalam kedua garis tersebut, menyampingkan segala keluarga dalam perderajatan yang lebih jauh.

Ilustrasi Ketentuan Hukum Waris Perdata di Indonesia. Sumber: pexels.com/Cottonbro

Itulah penjelasan mengenai ketentuan Hukum Waris Perdata di Indonesia. Semoga dapat menambah wawasan anda mengenai hukum waris di Indonesia. (IND)