Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Ketentuan Hukum Waris Perdata di Indonesia
30 November 2021 8:43 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Hukum perdata adalah sistem hukum di Indonesia yang mengatur hubungan antar pribadi. Salah satu ruang lingkup hukum perdata adalah hukum waris. Hukum perdata di Indonesia diatur ketentuannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Seperti apa ketentuan hukum waris perdata dalam KUHPer? Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.

Ketentuan Hukum Waris Perdata dalam KUH Perdata
ADVERTISEMENT
Berikut ini adalah penjelasan mengenai ketentuan Hukum Waris Perdata dalam KUH Perdata menurut buku Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional oleh Dr. Titik Triwulan Tutik, S.H., M.H. (2008: 255-260).
Buku tersebut menjelaskan, menurut Hukum Perdata Barat (BW), ada dua cara penyelenggaraan warisan yaitu:
Dalam Pasal 832 KUHPer, ditentukan bahwa ahli waris yang berhak, antara lain (1) Para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin; meliputi anak, dan (2) suami istri yang hidup terlama.
Pitlo membagi ahli waris dalam 4 golongan, yaitu:
ADVERTISEMENT
Menurut buku Panduan Praktis Pembagian Waris oleh Badriyah Harun, S.H (2009: 17-18), unsur-unsur dalam hukum waris perdata, antara lain:
Menurut buku Hukum Perdata Indonesia oleh P.N.H Simanjuntak, S.H (2017: 215-218), syarat-syarat ahli waris antara lain sebagai berikut:
Selanjutnya, buku tersebut juga menjelaskan pewarisan menurut undang-undang yang terbagi menjadi dua macam, yaitu:
ADVERTISEMENT
Menurut Pasal 847 KUH Per, tiada seorang pun diperbolehkan bertindak untuk orang yang masih hidup selaku penggantinya. Hanya keturunan atau anak/cucu yang sah yang dapat bertindak sebagai pengganti. Menurut undang-undang, ada tiga macam penggantian, yaitu:
ADVERTISEMENT
Menurut Pasal 843 KUH Per, tiada pergantian terhadap keluarga sedarah dalam garis menyimpang ke atas. Keluarga yang terdekat dalam kedua garis tersebut, menyampingkan segala keluarga dalam perderajatan yang lebih jauh.
Itulah penjelasan mengenai ketentuan Hukum Waris Perdata di Indonesia. Semoga dapat menambah wawasan anda mengenai hukum waris di Indonesia. (IND)