Konten dari Pengguna

Ketentuan Hutang Piutang dalam Islam dan Dasar Hukumnya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketentuan hutang piutang dalam Islam. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ketentuan hutang piutang dalam Islam. Sumber: pexels.com

Pada dasarnya, hutang piutang menurut hukum Islam diperbolehkan dengan tetap memperhatikan sejumlah syarat dan ketentuannya. Oleh karena itulah, ketentuan hutang piutang dalam Islam telah diatur sedemikian rupa dan wajib dipahami oleh setiap muslim.

Baru dengan begitu, proses hutang piutang dianggap sah dan tidak mendatangkan kerugian bagi kedua belah pihak yang melakukannya. Lantas, apa saja ketentuan melakukan hutang piutang menurut hukum Islam?

Ketentuan Hutang Piutang dalam Islam beserta Dasar Hukumnya

Ketentuan hutang piutang dalam Islam. Sumber: pexels.com

Mengutip dari buku Fiqih, Chyntia Tulusiawati dan Machnunah Ani Zulfah (2021), ketentuan hutang piutang dalam Islam dan dasar hukumnya yang perlu dipahami oleh setiap muslim adalah sebagai berikut.

1. Harus Ada Saksi

Dalam Surat Al Baqarah ayat 282, Allah Swt. berfirman, “Hai, orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar.”

2. Pemberi Hutang Tidak Mengambil Keuntungan

Dalam Surat Al Baqarah ayat 275, Allah Swt. berfirman, “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Adapun ayat tersebut diperkuat dengan HR. Al-Baihaqi yang berbunyi, “Setiap hutang yang membawa keuntungan, maka hukumnya riba.”

3. Melunasi Hutang dengan Cara yang Baik

Nabi Muhammad saw bersabda dalam HR. Al-Bukhari yang berbunyi sebagai berikut.

“Dari Abu Hurairah Ra. ia berkata: “Nabi mempunyai hutang kepada seseorang, (yaitu) seekor unta dengan usia tertentu. Orang itupun datang menagihnya. (Maka) beliau pun berkata, “Berikan kepadanya” kemudian mereka mencari yang seusia dengan untanya, akan tetapi mereka tidak menemukan kecuali yang lebih berumur dari untanya. Nabi (pun) berkata: “Berikan kepadanya”, Dia pun menjawab, “Engkau telah menunaikannya dengan lebih. Semoga Allah Swt. membalas dengan setimpal.” Maka Nabi saw. bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam pengembalian (hutang).”

4. Segera Melunasi Hutang

Dalam HR. Bukhari Muslim, Nabi Muhammad saw bersabda sebagai berikut.

“Memperlambat pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang kaya merupakan perbuatan zalim. Jika salah seorang kamu dialihkan kepada orang yang mudah membayar hutang, maka hendaklah beralih (diterima pengalihan tersebut).”

Baca Juga: 3 Manfaat Beriman kepada Kitab-Kitab Allah Swt.

Itulah penjelasan tentang ketentuan hutang piutang dalam Islam yang wajib diperhatikan oleh setiap muslim saat bermuamalah. Semoga bermanfaat. (Anne)