Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Ketentuan Hutang Piutang dalam Islam dan Dasar Hukumnya
16 Oktober 2023 18:05 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, hutang piutang menurut hukum Islam diperbolehkan dengan tetap memperhatikan sejumlah syarat dan ketentuannya. Oleh karena itulah, ketentuan hutang piutang dalam Islam telah diatur sedemikian rupa dan wajib dipahami oleh setiap muslim.
ADVERTISEMENT
Baru dengan begitu, proses hutang piutang dianggap sah dan tidak mendatangkan kerugian bagi kedua belah pihak yang melakukannya. Lantas, apa saja ketentuan melakukan hutang piutang menurut hukum Islam?
Ketentuan Hutang Piutang dalam Islam beserta Dasar Hukumnya
Mengutip dari buku Fiqih, Chyntia Tulusiawati dan Machnunah Ani Zulfah (2021), ketentuan hutang piutang dalam Islam dan dasar hukumnya yang perlu dipahami oleh setiap muslim adalah sebagai berikut.
1. Harus Ada Saksi
Dalam Surat Al Baqarah ayat 282, Allah Swt. berfirman, “Hai, orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar.”
2. Pemberi Hutang Tidak Mengambil Keuntungan
Dalam Surat Al Baqarah ayat 275, Allah Swt. berfirman, “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Adapun ayat tersebut diperkuat dengan HR. Al-Baihaqi yang berbunyi, “Setiap hutang yang membawa keuntungan, maka hukumnya riba.”
ADVERTISEMENT
3. Melunasi Hutang dengan Cara yang Baik
Nabi Muhammad saw bersabda dalam HR. Al-Bukhari yang berbunyi sebagai berikut.
4. Segera Melunasi Hutang
Dalam HR. Bukhari Muslim, Nabi Muhammad saw bersabda sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Itulah penjelasan tentang ketentuan hutang piutang dalam Islam yang wajib diperhatikan oleh setiap muslim saat bermuamalah. Semoga bermanfaat. (Anne)