Ketentuan Kurban dalam Islam: Hukum dan Pelaksanaannya

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kurban adalah salah satu ibadah yang dilakukan oleh umat Islam pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik. Sebelum memutuskan untuk melaksanakan ibadah yang mulia ini, sebaiknya ketahui lebih dulu mengenai ketentuan kurban.
Ketentuan tersebut tentunya berhubungan dengan hukum dari ibadah kurban dan bagaimana cara pelaksanaannya. Hal tersebut harus diketahui agar dalam melaksanakan ibadah ini sesuai dengan aturan Islam.
Ketentuan Kurban dalam Islam
Dikutip dari buku Panduan Ringkas Ibadah Qurban karya Wahyu Dwi Prasetyo, (2020) kurban berasal dari kata qurban yang berarti mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih hewan ternak yang telah ditentukan syaratnya.
Ibadah ini merupakan bentuk pengorbanan dan rasa syukur kepada Allah atas segala nikmat yang telah diberikan-Nya. Kurban juga mengingatkan akan kisah Nabi Ibrahim yang bersedia mengorbankan putranya, Nabi Ismail, untuk Allah Swt.
Namun, Allah menggantikan Nabi Ismail dengan seekor domba yang disembelih oleh Nabi Ibrahim. Hukum kurban dalam Islam adalah sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan dan hampir mendekati wajib.
Hal ini berdasarkan dalil-dalil dari Al-Quran dan hadis, salah satunya dalam Surat Al-Hajj ayat 34 yang artinya sebagai berikut.
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah). (yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, orang-orang yang sabar terhadap apa yang menimpa mereka, orang-orang yang mendirikan sembahyang dan orang-orang yang menafkahkan sebagian dari apa yang telah Kami rezkikan kepada mereka."
Pelaksanaan Ibadah Kurban
Sebelum memutuskan untuk melaksanakan ibadah kurban, sebaiknya mengetahui tata cara atau pelaksanaan kurban. Berikut adalah beberapa ketentuannya.
Jenis hewan kurban adalah hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, dan domba.
Umur hewan kurban adalah minimal 5 tahun untuk unta, 2 tahun untuk sapi, 1 tahun untuk kambing, dan 6 bulan untuk domba.
Kesehatan hewan kurban adalah baik dan tidak cacat, seperti tidak buta, tidak pincang, tidak kurus, tidak sakit, dan tidak hilang sebagian anggota tubuhnya.
Waktu penyembelihan hewan kurban adalah setelah shalat Idul Adha sampai sebelum matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Niat kurban adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mengharap ridha-Nya semata.
Cara penyembelihan hewan kurban adalah dengan menyebut nama Allah dan memotong leher hewan dengan cepat dan tajam.
Pembagian daging hewan kurban adalah sepertiga untuk keluarga, sepertiga untuk saudara dan tetangga, dan sepertiga untuk fakir miskin.
Baca juga: Penjelasan Pengertian Aqiqah dan Qurban Lengkap dengan Dalilnya
Demikianlah penjelasan singkat tentang ketentuan kurban dalam Islam mulai dari hukum dan pelaksanaannya. (WWN)
