Ketentuan Kurban yang Benar Berdasarkan Ajaran Agama Islam

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketentuan kurban yang benar merupakan salah satu informasi yang banyak dicari oleh umat Islam menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah. Pasalnya, melaksanakan kurban termasuk salah satu sunah dalam ajaran agama Islam.
Layaknya ajaran sunah lain dalam agama Islam, ajaran tentang kurban juga dijelaskan secara rinci dalam Islam. Beberapa rincian tersebut meliputi hukum kurban, ketentuan hewan kurban, penyembelihan dan lain-lain.
Ketentuan Kurban yang Benar
Pembahasan tentang ketentuan kurban yang benar tentu tidak dapat dilakukan secara langsung dalam satu waktu. Pasalnya, ada banyak dalil serta penjelasan tentang berkurban dalam ajaran agama Islam.
Berkaitan dengan hal itu, Islam pun mengajarkan untuk senantiasa belajar bersama gurunya. Jadi, jika ingin mempelajari agama serta ajaran Islam secara lebih lanjut, setiap orang perlu belajar bersama gurunya, baik guru agama Islam, ustaz, maupun guru ngaji.
Jadi, pembahasan kali ini akan menguraikan ketentuan kurban secara umum, yakni hukum serta syarat hewan kurban. Berikut penjelasannya yang dapat diketahui.
1. Hukum Berkurban dalam Ajaran Islam
Mengutip dari laman NU Online (2017), hukum ibadah kurban adalah sunnah muakkad, yakni sunnah yang sangat dianjurkan. Ketentuan kurban sebagai salah satu sunnah muakkad ini dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i.
Berbeda dengan Imam Malik dan Imam al-Syafi’I, Imam Abu Hanifah memiliki pendapat bahwa ibadah kurban hukumnya wajib bagi penduduk yang mampu serta tidak dalam keadaan bepergian. Wallahu a’lam bish-shawab.
2. Ketentuan Hewan Kurban dalam Ajaran Islam
Secara umum, masyarakat muslim di Indonesia telah mengetahui bahwa hewan kurban itu adalah kambing, domba, sapi, atau kerbau. Namun, hewan kurban tersebut tidak boleh dipilih secara sembarang.
Pasalnya, ada syarat-syarat hewan kurban yang harus setiap muslim perhatikan. Berikut adalah syarat-syarat hewan kurban yang mengutip dari buku berjudul Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX karya Ahyar dan Ahmad (2021: 22).
Hewan yang diperbolehkan untuk kurban adalah hewan ternak, seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba.
Hewan kurban harus sehat, tidak terlalu kurus, dan tidak cacat.
Hewan kurban harus cukup umur.
Baca Juga: Hewan Kurban disunahkan dipotong oleh Siapa saat Idul Adha?
Berdasarkan penjelasan umum tentang ketentuan kurban yang benar, setiap muslim harus memastikan bahwa hewan kurbannya sehat serta sudah cukup umur. Bila memungkinkan seseorang juga bisa meminta bantuan ahli dalam memilih hewan kurban. (AA)
