Konten dari Pengguna

Ketentuan Mengganti Puasa di Hari Lain

Berita Terkini
Penulis kumparan
11 Maret 2024 17:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi mengganti puasa di hari lain disebut. Sumber: rauf alvi/unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengganti puasa di hari lain disebut. Sumber: rauf alvi/unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mengganti puasa di hari lain disebut puasa Qadha. Namun, tidak semua orang dikenakan kewajiban puasa Qadha ini karena ada berbagai macam syarat yang harus dipenuhi.
ADVERTISEMENT
Waktu meng-qadha' dapat dilakukan setelah Ramadan sampai akhir bulan Sya'ban. Selain itu, ada beberapa ketentuan lain yang patut diperhatikan oleh umat Islam jika akan melakukan puasa Qadha.

Mengganti Puasa di Hari Lain Disebut?

Ilustrasi mengganti puasa di hari lain disebut. Sumber: rachid oucharia/unsplash
Mengutip buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim "Sehari-Hari", Kh Muhammad Habibillah (2018), mengganti puasa di hari lain disebut puasa qadha.
Puasa qadha adalah puasa yang dilakukan oleh seseorang untuk menganti puasa Ramadan yang tertinggal atau karena satu hal yang membuat seseorang tersebut batal puasa Ramadannya. Namun, tidak ada unsur kesengajaan, hanya karena tidak mampu saja.
Contohnya, seseorang yang sedang dalam keadaan sakit, perjalanan jauh, atau hal lainnya yang masih diperbolehkan untuk tidak puasa menurut syar'i. Hitungan jumlah puasa qadha disesuaikan dengan jumlah puasa Ramadan yang ditinggalkan.
ADVERTISEMENT
Secara lengkap, orang yang wajib mengganti puasa yang ditinggalkan adalah musafir, orang sakit, wanita yang haid dan nifas, muntah dengan sengaja, dan makan atau minum dengan sengaja.
Ketentuan waktu untuk mengganti puasa Ramadan dengan puasa qadha adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Mengganti puasa di hari lain disebut puasa qadha. Barang siapa tidak mengganti puasanya hingga masuk bulan Ramadan berikutnya, padahal ada kemampuan dan kesempatan baginya mengganti, maka ia dianggap orang yang berdosa. (ARD)