Konten dari Pengguna

Ketentuan Mengganti Puasa di Hari Lain

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi mengganti puasa di hari lain disebut. Sumber: rauf alvi/unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengganti puasa di hari lain disebut. Sumber: rauf alvi/unsplash

Mengganti puasa di hari lain disebut puasa Qadha. Namun, tidak semua orang dikenakan kewajiban puasa Qadha ini karena ada berbagai macam syarat yang harus dipenuhi.

Waktu meng-qadha' dapat dilakukan setelah Ramadan sampai akhir bulan Sya'ban. Selain itu, ada beberapa ketentuan lain yang patut diperhatikan oleh umat Islam jika akan melakukan puasa Qadha.

Mengganti Puasa di Hari Lain Disebut?

Ilustrasi mengganti puasa di hari lain disebut. Sumber: rachid oucharia/unsplash

Mengutip buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim "Sehari-Hari", Kh Muhammad Habibillah (2018), mengganti puasa di hari lain disebut puasa qadha.

Puasa qadha adalah puasa yang dilakukan oleh seseorang untuk menganti puasa Ramadan yang tertinggal atau karena satu hal yang membuat seseorang tersebut batal puasa Ramadannya. Namun, tidak ada unsur kesengajaan, hanya karena tidak mampu saja.

Contohnya, seseorang yang sedang dalam keadaan sakit, perjalanan jauh, atau hal lainnya yang masih diperbolehkan untuk tidak puasa menurut syar'i. Hitungan jumlah puasa qadha disesuaikan dengan jumlah puasa Ramadan yang ditinggalkan.

Secara lengkap, orang yang wajib mengganti puasa yang ditinggalkan adalah musafir, orang sakit, wanita yang haid dan nifas, muntah dengan sengaja, dan makan atau minum dengan sengaja.

Ketentuan waktu untuk mengganti puasa Ramadan dengan puasa qadha adalah sebagai berikut.

  1. Dilakukan setelah Ramadan sampai akhir bulan Sya'ban, sebagaimana yang dipahami dalam riwayat Bukhari dan Muslim dari hadits 'Aisyah Ra., ia berkata, "Terkadang, ada tunggakan puasa Ramadan atasku, maka aku tidak dapat menggantinya kecuali pada bulan Sya'ban lantaran sibuk melayani Rasulullah Saw.".

  2. Ada keleluasaan dalam mengganti dengan cara berturut-turut atau secara terpisah. Hal ini berdasarkan hukum umum dalam firman Allah Swt. yang menyatakan kewajiban mengganti puasa di hari lain.

  3. Mempercepat dalam melakukan puasa qadha lebih utama. Hal ini berdasarkan berbagai hal yang tercakup dalam perintah Allah Swt. untuk bersegera dalam kebaikan.

  4. Tidak boleh mengakhirkan qadha' puasa Ramadan setelah Sya'ban. Sebab, jika hal tersebut boleh, niscaya 'Aisyah akan mengakhirkan setelah Ramadan, karena mungkin saja di bulan Sya'ban beliau juga sibuk melayani Rasulullah Saw.

  5. Jika seseorang tidak mampu sama sekali untuk mengganti puasanya karena uzur, orang musafir yang terus menerus, perempuan yang masa kehamilannya dekat, dan lain sebagainya, maka tidak ada dosa baginya.

  6. Bagi orang yang meninggal dunia dan belum mengganti tunggakan puasanya di bulan Ramadan, padahal sebelumnya ada kemampuan bagianya untuk mengganti puasanya, maka wajib atas ahli warisnya untuk membayar tunggakan tersebut.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Yogyakarta 2024 bagi Umat Muslim

Mengganti puasa di hari lain disebut puasa qadha. Barang siapa tidak mengganti puasanya hingga masuk bulan Ramadan berikutnya, padahal ada kemampuan dan kesempatan baginya mengganti, maka ia dianggap orang yang berdosa. (ARD)