Ketentuan Nisab dan Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Zakat penghasilan dan profesi dalam Bahasa Arab lebih populer dengan istilah zakatu kasb al-amal wa al-mihan al hurrah atau zakat atas penghasilan kerja dan profesi bebas. Berbeda dengan zakat-zakat sebelumnya, zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan berdasarkan harta yang didapat oleh seseorang karena dia mendapatkan harta penghasilan dari pekerjaan yang digelutinya. Bagaimana cara menghitung zakat penghasilan?
Dikutip dari buku Modul Fiqih Ibadah yang ditulis oleh Rosidin (2021: 51), zakat penghasilan hukumnya wajib dengan syarat pendapatan (gaji) sudah melebihi kebutuhan pokok dan keluarga. Nah, artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai ketentuan nisab dan cara menghitung zakat penghasilan dalam agama Islam.
Bagaimana Cara Menghitung Zakat Penghasilan?
Ukuran nisab zakat penghasilan sama dengan nisab zakat emas, yaitu 93,6 gram dan telah genap dimiliki selama satu tahun. Adapun ukuran besaran zakat profesi yang harus dikeluarkan adalah 2,5%.
Agar lebih paham, berikut adalah contoh perhitungan zakat penghasilan:
Pak Ahmad adalah seorang dokter. Dia memiliki keluarga yang terdiri dari istri dan dua orang anak. Pak Ahmad memiliki penghasilan setiap bulan sebagai berikut:
Penerimaan:
Gaji resmi dari pemerintahan: Rp 10.000.000,00
Praktik swasta sore-malam: Rp 15.000.000,00
Lain-lain: Rp 2.000.000,00
Jumlah: Rp 27.000.000,00
Pengeluaran per bulan:
Keperluan pokok keluarga: Rp 10.000.000,00
Keperluan lain-lain: Rp 5.000.000,00
Jumlah: Rp 15.000.000,00
Saldo setiap bulan: Rp 12.000.000,-
Saldo setiap tahun (dikalikan 12 bulan): Rp 144.000.000,00
Jika harga emas yang berlaku di pasaran semisal Rp 950.000,00 per gram, maka nisab 93,6 gram adalah senilai Rp 88.920.000. Mengingat saldo penghasilan Pak Ahmad mencapai Rp 144.000.000,00, berarti telah mencapai nisab. Oleh karena itu, Pak Ahmad wajib mengeluarkan zakat penghasilan dengan perhitungan:
Zakat penghasilan = saldo penghasilan 1 tahun x 2,5%
= Rp 144.000.000,00 x 2,5%
= Rp 3.600.000,00
Alhasil, zakat penghasilan yang harus dikeluarkan Pak Ahmad adalah Rp 3.600.000,00.
Dengan uraian di atas, sempga Anda kini lebih paham mengenai perhitungan zakat penghasilan? Semoga bermanfaat! (CHL)
