Konten dari Pengguna

Ketentuan Pakaian Tes CPNS dan Tata Tertib yang Harus Dipatuhi Peserta

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi ketentuan pakaian tes cpns. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ketentuan pakaian tes cpns. Sumber: pexels.com

Dalam hitungan hari, peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan melaksanakan tes SKD sesuai dengan jadwal yang diperoleh masing-masing. Oleh karena itu, sangat penting bagi para peserta untuk mengetahui ketentuan pakaian tes CPNS dan juga tata tertibnya.

Informasi terkait dua hal ini menjadi sangat penting agar peserta bisa mengikuti tes SKD dengan baik. Pasalnya, peserta yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tata tertib, maka tidak akan diperkenankan untuk mengikuti tes CPNS.

Ketentuan Pakaian Tes CPNS dan Tata Tertibnya

Ilustrasi ketentuan pakaian tes cpns. Sumber: pexels.com

Bagi peserta seleksi CPNS 2024 yang akan melaksanakan tes SKD, berikut ini adalah ketentuan pakaian tes CPNS yang perlu diperhatikan.

  • Pakaian rapi dan sopan.

  • Kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak.

  • Celana panjang atau rok dengan panjang dan belahan rok di bawah lutut berwarna hitam. Peserta tidak diperkenankan untuk memakai kaus, celana atau rok berbahan jeans, dan sandal.

  • Peserta berjilbab menggunakan jilbab berwarna hitam.

Mengutip dari buku Panduan Resmi Tes CPNS 2023/2024, Badan Kepegawaian Negara, berikut ini adalah tata tertib mengikuti tes SKD yang perlu diketahui para peserta sesuai Peratuan BKN Nomor 5 Tahun 2024.

  1. Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing instansi. Hal ini diperlukan untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

  2. Panitia seleksi (pansel) instansi memberikan nomor identifikasi pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

  3. Pemberian nomor identifikasi pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

  4. Peserta wajib membawa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku. Bila tidak ada, pelamar juga bisa membawa kartu keluarga asli atau salinan kartu yang sudah dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.

  5. Bila penyelenggaraan seleksi di luar negeri, peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.

  6. Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa KTP atau kartu pengenal pegawai.

  7. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.

  8. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh pansel instansi. Kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan.

  9. Peserta di dalam ruangan seleksi dilarang membawa:

    - Buku atau catatan lainnya

    - Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, dan alat tulis kecuali pensil kayu

    - Senjata api/tajam atau sejenisnya

  10. Peserta dilarang:

    - Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung

    - Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung

    - Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia

    - Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi

    - Merokok dalam ruangan seleksi

    - Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun

    - Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

  11. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Tanggal Ujian CPNS 2024? Ini Informasi Lengkapnya

Jadi, itu dia informasi mengenai ketentuan pakaian tes CPNS dan tata tertib yang harus dipatuhi oleh setiap peserta. Semoga informasi ini bermanfaat. (Anne)