Konten dari Pengguna

Ketentuan Pemenuhan Beban Guru dalam Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024.

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi untuk ketentuan pemenuhan beban kerja guru diatur dalam, Sumber: pexels.com/Tima Miroshnichenko
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk ketentuan pemenuhan beban kerja guru diatur dalam, Sumber: pexels.com/Tima Miroshnichenko

Ketentuan pemenuhan beban kerja guru diatur dalam Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024. Peraturan ini adalah perubahan dari Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2018. Ada berbagai ketentuan yang diubah dalam peraturan tersebut.

Guru tenaga profesional dalam bidang pendidikan yang bertugas mengajar, mendidik, membimbing, dan mengarahkan siswa. Beban kerja guru adalah jumlah jam kerja yang harus dipenuhi guru dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai tenaga pendidik.

Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru Diatur dalam Peraturan Apa?

Ilustrasi untuk ketentuan pemenuhan beban kerja guru diatur dalam. Sumber: pexels.com/Mikhail Nilov

Menurut Sistem Pengembangan Sumber Daya Tenaga Pendidik oleh Dr. Juli Iswanto, M.Pd.I (2024: 54), beban kerja guru mencakup kegiatan pokok merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok yang sesuai dengan beban kerja guru.

Ketentuan pemenuhan beban kerja guru diatur dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 yang kemudian diubah dengan Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024.

Pada Pasal 4 Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 kegiatan pokok dalam beban kerja guru diuraikan sebagai berikut:

1. Merencanakan Pembelajaran dan Pembimbingan

Merencanakan pembelajaran dan pembimbingan meliputi:

  • Pengkajian kurikulum pembelajaran/pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan.

  • Pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.

2. Melaksanakan Pembelajaran atau Pembimbingan

  • Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).

  • Pelaksanaan pembelajaran dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tetap muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh jam tatap muka per minggu.

  • Pelaksanaan pembimbingan dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan berlajar per tahun.

3. Menilai Hasil Pembelajaran

Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

4. Membimbing dan Melatih Peserta Didik

Membimbing dan melatih peserta didik dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.

5. Tugas Tambahan

Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok meliputi:

  • Wakil kepala satuan pendidikan.

  • Ketua program keahlian satuan pendidikan.

  • Kepala perpustakaan satuan pendidikan.

  • Kepala laboratorium, bengkel, atau pembelajaran industri satuan pendidikan.

  • Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu.

  • Tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam poin pertama sampai poin kelima yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.

Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada poin pertama sampai poin kelima dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya. Tugas tambahan yang dimaksud pada huruf e dan huruf f dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya dan/atau di luar satuan administrasi pangkalnya.

Baca juga: KI dan KD PLH Kelas 3 Semester 1, Guru Wajib Tahu

Ketentuan pemenuhan beban kerja guru diatur dalam Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018. Semoga dapat menambah wawasan mengenai beban kerja guru dan peraturannya. (IND)