Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Ketentuan Perhitungan Zakat Mal Berapa Persen Sesuai Peraturan Menteri Agama
13 April 2022 22:39 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Zakat terdiri dari beberapa jenis, salah satunya adalah zakat mal. Sebenarnya, zakat mal berapa persen yang harus dikeluarkan? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, zakat termasuk dalam kategori ibadah wajib (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur berdasarkan Alquran dan sunah. Selain itu, zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
Zakat mal adalah zakat yang wajib diberikan karena menyimpan (memiliki) harta (uang, emas, dsb) yang cukup syarat-syaratnya.
Masing-masing golongan harta kekayaannya ini berbeda nisab yakni jumlah minimum harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya, haul yaitu jangka waktu yang ditentukan bila seseorang wajib mengeluarkan zakat hartanya, dan qadar zakatnya yakni ukuran besarnya zakat harta yang harus dikeluarkan.
Perhitungan Zakat Mal dan Hukumnya
Menurut buku Fikih untuk Kelas IX Madarasah Tsanawiyah (2008:42) karya Hasbiyallah zakat mal adalah zakat harta atau kekayaan yang harus dikeluarkan setelah terpenuhinya syarat-syarat tertentu. Syarat harta yang wajib di zakati yaitu, milik penuh, bertambah atau berkembang, cukup nisab, lebih dari kebutuhan pokok, bebas dari utang, dan sudah berlalu satu tahun (haul).
ADVERTISEMENT
Nisab/cara menghitung zakat mal:
Menurut Peraturan Menteri Agama yang didasarkan pada ajaran agama Islam, perhitungan zakat mal adalah sebagai berikut:
Nisab zakat mal: 85 gram emas
Kadar zakat mal: 2,5%
2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun
Contoh:
Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp100.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000,- = Rp2.500.000,-.
Sementara itu, dalam zakat maal terdapat 4 jenis zakat lain yang disebut zakat profesi, zakat perdagangan, zakat saham, dan zakat perusahaan.
Dalil Al-quran tentang Zakat
Ada beberapa dalil Al-Qur'an yang mewajibkan adanya zakat, diantaranya:
ADVERTISEMENT
dan
Demikianlah perhitungan zakat mal menurut Peraturan Menteri Agama di Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat. (DNR)