Ketentuan Surat Kuasa Ahli Waris

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
25 November 2020 8:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Surat kuasa ahli waris Foto: Pinterest
zoom-in-whitePerbesar
Surat kuasa ahli waris Foto: Pinterest
ADVERTISEMENT
Surat kuasa ahli waris adalah surat yang di dalamnya berisi tentang keterangan pewaris dan ahli waris. Ahli waris adalah orang yang berhak mendapatkan bagian harta warisan dari harta peninggalan pewaris. Biasanya dalam surat ahli waris tertulis harta peninggalan pewaris dan hak bagian masing-masing ahli waris.
ADVERTISEMENT
Surat ahli waris dibuat dengan tujuan menunjuk ahli waris secara sah secara hukum. Selain itu, surat ahli waris juga diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang tanpa sepengetahuan ahli waris. Ada pun ketentuan dan syarat pembuatan surat ahli waris, yaitu sebagai berikut.

Langkah-langkah Membuat Surat Kuasa Ahli Waris

Secara umum surat keterangan ahli waris dibuat dengan tanda tangan 2 orang saksi, yaitu lurah dan camat setempat. Saat membuat surat ahli waris, Anda perlu menyiapkan dokumen administrasi.
Ada pun dokumen administrasi yang perlu disiapkan yaitu sebagai berikut. KTP, KK yang tercantum nama pewaris, surat keterangan penguburan, surat nikah, KTP istri dan anak, Akta lahir semua ahli waris. Setelah semua dokumen administrasi lengkap, selanjutnya copy dokumen menjadi 2 rangkap.
ADVERTISEMENT

Siapkan Surat Pernyataan sebagai Ahli Waris

Setelah kelengkapan data administrasi terpenuhi, selanjutnya yaitu menyiapkan surat pernyataan sebagai ahli waris. Dalam surat keterangan ahli waris ada bagian yang harus dilengkapi. Bagian tersebut antara lain keterangan pewaris meninggal yang berisi hari dan tanggal meninggal serta lokasi meninggal.
Selanjutnya alamat lengkap pewaris sebelum meninggal. Setelah itu dilanjutkan dengan penulisan nama istri pewaris dan anak pewaris. Selanjutnya dalam surat keterangan berisi harta pewaris yang diberikan kepada ahli waris, termasuk di dalamnya jumlah pembagian hartanya. Terakhir yaitu tanda tangan semua ahli waris dengan tambahan materai dan tanda tangan saksi.

Minta Surat Pengantar dari RT/RW Setempat

Ketentuan selanjutnya yaitu meminta surat keterangan dari RT/RW. Setelah semua dokumen lengkap, selanjutnya meminta surat pengantar dari RT/RW setempat. Selanjutnya proses akan dilanjutkan ke tingkat Kelurahan dan Kecamatan.
ADVERTISEMENT
Surat kuasa ahli waris dibuat dengan tujuan agar mencegah penyalahgunaan wewenang harta warisan. Dengan adanya surat tersebut, maka hanya ahli waris yang berhak mendapat kuasa untuk menyelesaikan persoalan bersifat administratif. Misalnya pengambilan dana tabungan pewaris, mengurus sertifikat tanah atas nama pewaris, dan lain sebagainya.(Anggi)