Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Ketentuan Ukuran Standar Bendera Merah Putih Menurut Undang-Undang
10 Agustus 2022 17:07 WIB
·
waktu baca 6 menitDiperbarui 28 April 2023 16:09 WIB
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tanpa disadari, sebenarnya negara sudah memberikan ketentuan ukuran standar bendera merah putih menurut undang-undang yang wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat dan instansi yang ada di Indonesia .
ADVERTISEMENT
Namun, nyatanya masih banyak orang yang belum tahu terkait dengan ketentuan ini. Nah, bagi Anda yang penasaran dengan ukuran standar untuk bendera merah putih yang sesuai ketentuan, simak penjelasan berikut ini.
Ketentuan Ukuran Standar Bendera Merah Putih Menurut Undang-Undang
Peraturan terkait dengan ketentuan ukuran bendera merah putih sudah tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Adapun ketentuan ukuran standar bendera merah putih menurut undang-undang tersebut dikutip dari buku Pedoman Pembina Pramuka karya Idik Sulaeman (2022: 16) adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk tujuan pengaturan daripada ukuran bendera merah putih sesuai dengan undang-undang tersebut adalah sebagai berikut.
Fungsi Bendera Merah Putih
Bendera merah putih memiliki fungsi utama sebagai identitas bangsa Indonesia yang merdeka. Adapun fungsi bendera merah putih secara umum telah diatur menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2009, yaitu:
ADVERTISEMENT
Tata Cara Penggunaan Bendera Merah Putih
Tata cara penggunaan bendera merah putih telah diatur menurut UU No. 24/2009 Pasal 13 hingga 15 sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Ketentuan Ukuran Bendera Merah Putih
Ketentuan ukuran bendera merah putih diatur menurut UU No. 24/2009 Pasal 4 ayat 3 sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Larangan Terkait Bendera Merah Putih
Ada beberapa larangan terkait penggunaan bendera merah putih yang harus dipatuhi setiap warga negara sebagaimana tercantum dalam UU No. 24/2009 Pasal 24 sebagai berikut:
Lokasi Pemasangan Bendera Merah Putih
Berdasarkan UU No. 24/2009 Pasal 9, bendera merah putih wajib dipasang setiap hari pada beberapa lokasi berikut:
ADVERTISEMENT
Selain lokasi di atas, bendera merah putih juga dapat dipasang di beberapa lokasi berikut:
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan tentang ketentuan ukuran standar bendera merah putih hingga lokasi pemasangan bendera yang perlu diketahui masyarakat Indonesia. Semoga bermanfaat.
(Anne & SFR)