Ketentuan Ukuran Standar Bendera Merah Putih Menurut Undang-Undang

Penulis kumparan
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tanpa disadari, sebenarnya negara sudah memberikan ketentuan ukuran standar bendera merah putih menurut undang-undang yang wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat dan instansi yang ada di Indonesia.
Namun, nyatanya masih banyak orang yang belum tahu terkait dengan ketentuan ini. Nah, bagi Anda yang penasaran dengan ukuran standar untuk bendera merah putih yang sesuai ketentuan, simak penjelasan berikut ini.
Ketentuan Ukuran Standar Bendera Merah Putih Menurut Undang-Undang
Peraturan terkait dengan ketentuan ukuran bendera merah putih sudah tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Adapun ketentuan ukuran standar bendera merah putih menurut undang-undang tersebut dikutip dari buku Pedoman Pembina Pramuka karya Idik Sulaeman (2022: 16) adalah sebagai berikut.
Ukuran bendera merah putih di lapangan Istana Kepresidenan: 200 cm x 300 cm.
Ukuran bendera merah putih di lapangan umum: 120 cm x 180 cm.
Ukuran bendera merah putih di ruangan 100 cm x 150 cm.
Ukuran bendera merah putih di mobil Presiden dan Wakil Presiden: 36 cm x 45 cm.
Ukuran bendera merah putih di mobil pejabat negara: 30 cm x 45 cm.
Ukuran bendera merah putih di kendaraan umum: 20 cm x 30 cm.
Ukuran bendera merah putih di kapal: 100 cm x 150 cm.
Ukuran bendera merah putih di kereta api: 100 cm x 150 cm.
Ukuran bendera merah putih di pesawat udara: 30 cm x 45 cm.
Ukuran bendera merah putih di meja: 10 cm x 45 cm.
Sementara untuk tujuan pengaturan daripada ukuran bendera merah putih sesuai dengan undang-undang tersebut adalah sebagai berikut.
Untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera negara atau bendera merah putih.
Fungsi Bendera Merah Putih
Bendera merah putih memiliki fungsi utama sebagai identitas bangsa Indonesia yang merdeka. Adapun fungsi bendera merah putih secara umum telah diatur menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2009, yaitu:
Peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus.
Dikibarkan setiap hari di Istana Presiden dan Wakil Presiden, kantor lembaga negara, rumah pimpinan lembaga negara, gedung atau kantor rumah jabatan lain, pos perbatasan dan pulau-pulau terluar RI, lingkungan TNI, dan taman makam pahlawan.
Dipasang pada kereta api yang digunakan Presiden atau Wakil Presiden RI.
Dipasang pada kapal laut milik Pemerintah RI atau yang terdaftar di Indonesia.
Dipasang pada pesawat terbang milik Pemerintah RI atau yang terdaftar di Indonesia.
Dipasang pada kendaraan atau mobil dinas.
Digunakan untuk pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi.
Digunakan saat perayaan agama atau adat.
Digunakan saat pertandingan olahraga.
Digunakan saat perayaan atau peristiwa lain.
Sebagai tanda perdamaian yang digunakan apabila terjadi konflik horizontal di wilayah Indonesia dan menghentikan pertikaian.
Sebagai tanda berkabung, bendera merah putih dikibarkan setengah tiang.
Dipasang lurus memanjang pada penutup peti atau usungan jenazah. Bagian yang berwarna merah di atas sebelah kiri badan jenazah.
Tata Cara Penggunaan Bendera Merah Putih
Tata cara penggunaan bendera merah putih telah diatur menurut UU No. 24/2009 Pasal 13 hingga 15 sebagai berikut:
Bendera Negara dikibarkan dan atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat dan tidak menyentuh tanah.
Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar, dan diturunkan tepat setengah tiang. Saat hendak diturunkan, bendera dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.
Pada waktu menaikkan atau menurunkan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadap kan muka pada Bendera Negara hingga selesai.
Penaikan dan penurunan Bendera Negara dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Ketentuan Ukuran Bendera Merah Putih
Ketentuan ukuran bendera merah putih diatur menurut UU No. 24/2009 Pasal 4 ayat 3 sebagai berikut:
Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan: 200 cm x 300 cm.
Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di lapangan umum: 120 cm x 180 cm.
Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di ruangan: 100 cm x 150 cm.
Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden: 36 cm x 45 cm.
Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di mobil pejabat negara: 30 cm x 45 cm.
Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di kendaraan umum: 20 cm x 30 cm.
Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di kapal: 100 cm x 150 cm.
Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di kereta api: 100 cm x 150 cm.
Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di pesawat udara: 30 cm x 45 cm.
Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di meja: 10 cm x 45 cm.
Larangan Terkait Bendera Merah Putih
Ada beberapa larangan terkait penggunaan bendera merah putih yang harus dipatuhi setiap warga negara sebagaimana tercantum dalam UU No. 24/2009 Pasal 24 sebagai berikut:
Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Baca Juga: Sejarah Bendera Merah Putih sebagai Simbol Bangsa Indonesia
Lokasi Pemasangan Bendera Merah Putih
Berdasarkan UU No. 24/2009 Pasal 9, bendera merah putih wajib dipasang setiap hari pada beberapa lokasi berikut:
Istana Presiden dan Wakil Presiden
Gedung atau kantor lembaga negara
Gedung atau kantor lembaga pemerintah
Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian
Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah
Gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah
Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar
Gedung atau kantor swasta
Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian
Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Indonesia
Gedung atau halaman satuan pendidikan
Rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden
Rumah jabatan pimpinan lembaga negara
Rumah jabatan menteri
Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat
Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain
Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia
Taman makam pahlawan nasional
Selain lokasi di atas, bendera merah putih juga dapat dipasang di beberapa lokasi berikut:
Warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah
Satuan pendidikan
Transportasi umum
Transportasi pribadi
Demikian penjelasan tentang ketentuan ukuran standar bendera merah putih hingga lokasi pemasangan bendera yang perlu diketahui masyarakat Indonesia. Semoga bermanfaat.
(Anne & SFR)
Frequently Asked Question Section
Apa fungsi bendera merah putih?

Apa fungsi bendera merah putih?
Bendera merah putih memiliki fungsi utama sebagai identitas bangsa Indonesia yang merdeka.
Berapa ukuran bendera merah putih di lapangan umum?

Berapa ukuran bendera merah putih di lapangan umum?
Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di lapangan umum: 120 cm x 180 cm.
Berapa ukuran bendera merah putih di kendaraan umum?

Berapa ukuran bendera merah putih di kendaraan umum?
Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di kendaraan umum: 20 cm x 30 cm.
