Konten dari Pengguna

Ketentuan Umur Minimal Kambing Kurban untuk Idul Adha

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kambing yang boleh dikurbankan. Foto: unsplash.com/virginialong
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kambing yang boleh dikurbankan. Foto: unsplash.com/virginialong

Sebentar lagi, umat Islam akan memperingati salah satu hari besar, hari raya Idul Adha. Momen tersebut bisa menjadi kesempatan emas untuk mendulang pahala besar dari Allah SWT dengan cara berkurban. Salah satu hewan kurban yang tidak terlalu mahal dan mudah dicari adalah kambing. Namun tidak semua kambing bisa dijadikan hewan kurban. Sebab terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi dalam berkurban, misalnya umut. Menurut para ulama, umur minimal kambing kurban adalah 1 tahun atau 12 bulan. Selain itu, terdapat syarat-syarat lain yang wajib dipenuhi. Apa sajakah itu? Berikut penjelasannya.

Ketentuan Umur Minimal Kambing Kurban untuk Idul Adha

Idul Adha atau yang dikenal sebagai Idul Kurban merupakan hari penyembelihan hewan ternak untuk dibagikan kepada orang-orang yang tidak mampu dan juga menjalankan tradisi yang berasal dari Nabi Ibrahim As.

Allah SWT berfirman,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)

Dalam menjalankan amalan yang sangat besar pahalanya ini, hewan kurban yang diperbolehkan hanyalah dari kalangan Bahiimatul Al An’aam, yaitu unta, sapi, dan kambing.

Lalu apa saja syarat kambing untuk dijadikan hewan kurban?

Hafidz Muftisany dalam buku Fikih Keseharian: Syarat Kurban Hingga Hukum Pencitraan (2021), syarat-syarat kambing yang boleh diperbolehkan untuk dikurbankan yaitu:

Ilustrasi kambing yang sudah melewati batas minimal umur kurban. Foto: unsplash.com/mourimoto

1. Sehat dan Terbebas dari Cacat

Terdapat empat hal yang menyebabkan kambing tidak boleh dijadikan hewan kurban, yaitu buta sebelah mata atau buta total, sakit, pincang, dan terlalu kurus. Hal ini didasarkan sebuah hadits dari Al Barra’ bin Azib ra., sesungguhnya Nabi Muhammad SAW bersabda sambil berisyarat dengan tangannya demikian (empat jari terbuka):

“Ada empat cacat yang tidak boleh dalam hewan Kurban: buta sebelah matanya dan jelas butanya, sakit dan jelas sakitnya, pincang dan jelas pincangnya, dan sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” Al Barra’ mengatakan, “Apapun ciri binatang yang tidak kamu sukai maka tinggalkanlah dan jangan haramkan untuk orang lain. (HR. An-Nasa’i dan Abu Daud)

2. Kepemilikan Halal

Maksud dari kepemilikan halal adalah kambing didapatkan dengan cara yang halal. Sehingga tidak sah jika berkurban dengan binatang hasil rampasan, curian, atau didapatkan dengan uang haram.

Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Sesungguhnya Allah itu Maha Baik, dan tidak menerima kecuali yang baik…” (HR. Muslim)

3. Umur

Syarat terakhir adalah kambing telah melewati umur 1 tahun atau 12 bulan. Apabila kurang dari umur tersebut, maka tidak diperbolehkan. Dalilnya beasal dari sahabat Mujasyi’ bin Mas’ud ra., bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Sesungguhnya domba usia 6 bulan nilainya sama dengan kambing usia 1 tahun.” (HR. Abu daud, An-Nasa’i)

Demikianlah penjelasan tentang usia kambing yang diperbolehkan untuk dikurbankan dan syarat-syarat lainnya. Semoga informasi di atas bisa menjadi panduan dalam menunaikan amalan yang memiliki keutamaan besar ini. (MZM)