Keutamaan Amalan Sunnah Itikaf di Bulan Ramadhan

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
24 Maret 2021 9:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi itikaf di dalam masjid. Sumber: id.pinterest.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi itikaf di dalam masjid. Sumber: id.pinterest.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sunnah itikaf adalah salah satu ibadah yang kerap dilakukan oleh umat muslim saat bulan Ramadhan. Pelaksanaan ibadah itikaf adalah dengan berdiam diri di dalam masjid sembari menyibukkan diri dengan melakukan berbagai aktivitas keagamanaan lainnya, seperti berdzikir dan membaca Alquran. Itikaf merupakan bentuk ibadah sebagai simbol penyerahan diri pada Allah SWT dengan tujuan agar menjadi pribadi yang lebih taat dan juga beriman kepada Allah SWT.
ADVERTISEMENT
Ibadah itikaf bisa dilakukan dengan cara bertasbih selama sehari penuh dari siang hingga malam tanpa henti. Menurut buku Jejak Ramadhan di Berbagai Negara, Nurul Asmayani dkk (2013:12), biasanya pada malam ke-25 hingga malam ke-27 di bulan Ramadhan, masjid-masjid akan mengadakan itikaf bersama dengan niat untuk beribadah kepada Allah SWT.

Cara Melakukan Sunnah Itikaf

Umumnya ibadah itikaf dilaksanakan selama 10 hari terakhir saat bulan Ramadhan. Adapun beberapa syarat bagi seorang muslim untuk bisa melaksanakan itikaf antara lain adalah.
Apabila semua syarat tersebut sudah terpenuhi, maka kamu sudah bisa melaksanakan ibadah dan membaca niat seperti yang ditertera di situs milik Nahdlatul Ulama, yakni.
ADVERTISEMENT
Setelah membaca niat, maka kamu diharuskan untuk berdiam diri paling tidak selama waktu tuma’ninah sholat. Jika syarat tidak terpenuhi atau tidak membaca niat, maka itikaf yang dilakukan menjadi tidak sah.

Keutamaan Sunnah Itikaf

Berikut ini adalah beberapa keutamaan ibadah itikaf di bulan Ramadhan.
Di tengah kondisi pandemi Covid-19 sekarang ini, sebaiknya kita menunggu keputusan dari Kementerian Agama terkait perizinan itikaf di masjid. (AS)
ADVERTISEMENT