Konten dari Pengguna

Kewajiban dan Wewenang Mahkamah Agung Republik Indonesia

Berita Terkini
Penulis kumparan
16 Januari 2023 18:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Mahkamah Agung                      Sumber www.unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mahkamah Agung Sumber www.unsplash.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Agung adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Bersama Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung merupakan pemegang kekuasaan kehakiman. Simak kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui tulisan berikut ini.
ADVERTISEMENT

Kewajiban dan Wewenang Mahkamah Agung

Wewenang Mahkamah Agung Sumber www.unsplash.com
Pengertian Mahkamah Agung dapat ditemukan dalam Buku Pintar Seri Junior yamg disusun oleh Iwan Gayo (1985:17). Diambil dari buku tersebut, Mahkamah Agung adalah lembaga negara yang membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945, kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Adapun kewajiban yang dimiliki oleh Mahkamah Agung adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

Wewenang Mahkamah Agung

Mahkamah Agung Republik Indonesia Sumber www.unsplash.com
Berdasarkan Buku Pintar Seri Senior yang disusun oleh Iwan Gayo (Grasindo), kekuasaan Mahkamah Agung terbagi atas 4 kewenangan, yaitu:
1.Wewenang Kasasi
Mahkamah Agung sebagai lembaga pengadilan negara tertinggi merupakan lembaga kasasi. Peradilan umum dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak yang berkepentingan, baik perdata maupun pidana, dengan cara yang diatur undang-undang.
2. Wewenang Peninjauan Kembali
ADVERTISEMENT
Permohonan peninjauan kembali terhadap keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, baik perkara perdata maupun pidana, dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan, termasuk oleh ahli waris pihak yang berperkara.
3. Wewenang Memutus Sengketa
Mahkamah Agung merupakan peradilan banding untuk putusan-putusan wasit dengan nilai harga tertentu.
4. Wewenang Menguji
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung berhak menguji peraturan yang lebih rendah dari undang-undang, mengenai sah tidaknya suatu peraturan atau bertentangan tidaknya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi melalui putusan kasasi oleh Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, memiliki wewenang lain yang diberikan oleh Undang-Undang. Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Ketua Mahkamah Agung, yang dipilih dari dan oleh hakim agung, dan kemudian diangkat oleh Presiden.(DK)