Konten dari Pengguna

Kewajiban dan Wewenang Mahkamah Agung Republik Indonesia

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Mahkamah Agung                      Sumber www.unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mahkamah Agung Sumber www.unsplash.com

Mahkamah Agung adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Bersama Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung merupakan pemegang kekuasaan kehakiman. Simak kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui tulisan berikut ini.

Baca juga: Memahami Dasar Hukum Mahkamah Agung dan Tugas Wewenangnya.

Kewajiban dan Wewenang Mahkamah Agung

Wewenang Mahkamah Agung Sumber www.unsplash.com

Pengertian Mahkamah Agung dapat ditemukan dalam Buku Pintar Seri Junior yamg disusun oleh Iwan Gayo (1985:17). Diambil dari buku tersebut, Mahkamah Agung adalah lembaga negara yang membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945, kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Adapun kewajiban yang dimiliki oleh Mahkamah Agung adalah sebagai berikut.

  1. Mahkamah Agung wajib untuk mengajukan tiga orang anggota Hakim Konstitusi.

  2. Mahkamah Agung berkewajiban untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian grasi dan rehabilitasi.

Wewenang Mahkamah Agung

Mahkamah Agung Republik Indonesia Sumber www.unsplash.com

Berdasarkan Buku Pintar Seri Senior yang disusun oleh Iwan Gayo (Grasindo), kekuasaan Mahkamah Agung terbagi atas 4 kewenangan, yaitu:

1.Wewenang Kasasi

Mahkamah Agung sebagai lembaga pengadilan negara tertinggi merupakan lembaga kasasi. Peradilan umum dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak yang berkepentingan, baik perdata maupun pidana, dengan cara yang diatur undang-undang.

2. Wewenang Peninjauan Kembali

Permohonan peninjauan kembali terhadap keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, baik perkara perdata maupun pidana, dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan, termasuk oleh ahli waris pihak yang berperkara.

3. Wewenang Memutus Sengketa

Mahkamah Agung merupakan peradilan banding untuk putusan-putusan wasit dengan nilai harga tertentu.

4. Wewenang Menguji

Mahkamah Agung berhak menguji peraturan yang lebih rendah dari undang-undang, mengenai sah tidaknya suatu peraturan atau bertentangan tidaknya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi melalui putusan kasasi oleh Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, memiliki wewenang lain yang diberikan oleh Undang-Undang. Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Ketua Mahkamah Agung, yang dipilih dari dan oleh hakim agung, dan kemudian diangkat oleh Presiden.(DK)