Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Kewajiban Membayar Pajak: Definisi, Fungsi, dan Dasar Hukumnya
28 Juli 2023 20:34 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kewajiban membayar pajak merupakan kewajiban di bidang ekonomi, karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Dari uang pajak, pemerintah bisa melakukan berbagai pembangunan.
ADVERTISEMENT
Pembangunan tersebut tentunya kembali lagi ke masyarakat. Ketika pembangunan berjalan dengan baik maka roda perekonomian juga akan berputar dengan cepat. Selain untuk pembangunan, pajak juga digunakan untuk berbagai keperluan lainnya.
Kewajiban Membayar Pajak Merupakan Kewajiban di Bidang Ekonomi, Ini Definisi dan Fungsinya
Dikutip dari buku Perpajakan, Hamidah dkk., (2023) dijelaskan bahwa definisi atau pengertian pajak adalah sumber penerimaan negara yang paling penting dan terbesar. Sehingga pajak merupakan bagian terpenting untuk meningkatkan pembangunan nasional.
Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh rakyat kepada pemerintah dan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat. Pajak digunakan untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
Setiap warga negara yang telah memenuhi syarat wajib membayar pajak kepada pemerintah. Ada beberapa jenis pajak, misal pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, pajak penghasilan dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Karena pajak merupakan salah satu penopang perekonomian negara, maka kewajiban membayar pajak merupakan kewajiban di bidang ekonomi. Setiap warga negara harus taat membayar pajak agar perekonomian negara stabil.
Secara umum ada beberapa fungsi pajak bagi suatu negara, di antaranya adalah sebagai berikut:
Dasar Hukum Membayar Pajak
Di Indonesia ada beberapa dasar hukum atau peraturan yang mengatur mengenai kewajiban seorang warga negara untuk membayar pajak. Dasar hukum yang pertama adalah pasal 23 A UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Dengan membayar pajak, warga negara telah memenuhi kewajibannya pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yaitu kewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
Untuk objek yang dikenakan pajak sendiri diatur dalam beberapa peraturan berikut ini:
ADVERTISEMENT
Demikianlah penjelasan mengenai kewajiban membayar pajak merupakan kewajiban di bidang ekonomi. Semoga para wajib pajak jadi makin terbuka dan mendapatkan informasi baru. (WWN)