Kewajiban Membayar Pajak: Definisi, Fungsi, dan Dasar Hukumnya

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kewajiban membayar pajak merupakan kewajiban di bidang ekonomi, karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Dari uang pajak, pemerintah bisa melakukan berbagai pembangunan.
Pembangunan tersebut tentunya kembali lagi ke masyarakat. Ketika pembangunan berjalan dengan baik maka roda perekonomian juga akan berputar dengan cepat. Selain untuk pembangunan, pajak juga digunakan untuk berbagai keperluan lainnya.
Kewajiban Membayar Pajak Merupakan Kewajiban di Bidang Ekonomi, Ini Definisi dan Fungsinya
Dikutip dari buku Perpajakan, Hamidah dkk., (2023) dijelaskan bahwa definisi atau pengertian pajak adalah sumber penerimaan negara yang paling penting dan terbesar. Sehingga pajak merupakan bagian terpenting untuk meningkatkan pembangunan nasional.
Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh rakyat kepada pemerintah dan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat. Pajak digunakan untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
Setiap warga negara yang telah memenuhi syarat wajib membayar pajak kepada pemerintah. Ada beberapa jenis pajak, misal pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, pajak penghasilan dan lain-lain.
Karena pajak merupakan salah satu penopang perekonomian negara, maka kewajiban membayar pajak merupakan kewajiban di bidang ekonomi. Setiap warga negara harus taat membayar pajak agar perekonomian negara stabil.
Secara umum ada beberapa fungsi pajak bagi suatu negara, di antaranya adalah sebagai berikut:
Fungsi anggaran atau budgeter yaitu pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.
Fungsi mengatur atau regulasi yaitu mengatur pertumbuhan ekonomi negara.
Fungsi pemerataan dan distribusi yaitu untuk pemerataan kesejahteraan melalui bantuan dana, jaminan kesehatan dan fasilitas umum lainnya.
Fungsi stabilitas yaitu untuk menstabilkan perekonomian suatu negara.
Dasar Hukum Membayar Pajak
Di Indonesia ada beberapa dasar hukum atau peraturan yang mengatur mengenai kewajiban seorang warga negara untuk membayar pajak. Dasar hukum yang pertama adalah pasal 23 A UUD 1945.
Dengan membayar pajak, warga negara telah memenuhi kewajibannya pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yaitu kewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
Untuk objek yang dikenakan pajak sendiri diatur dalam beberapa peraturan berikut ini:
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Bea Meterai
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
Baca juga: Apa Dampak Pelaksanaan Tanggung Jawab Pajak? Ini Pembahasannya
Demikianlah penjelasan mengenai kewajiban membayar pajak merupakan kewajiban di bidang ekonomi. Semoga para wajib pajak jadi makin terbuka dan mendapatkan informasi baru. (WWN)
