Kewajiban Warga Negara Sesuai Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 di Indonesia

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
4 November 2022 17:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi  Kewajiban Warga Negara Sesuai Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 di Indonesia. (Foto: Irgi Nur Fadil | Pexels.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kewajiban Warga Negara Sesuai Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 di Indonesia. (Foto: Irgi Nur Fadil | Pexels.com)
ADVERTISEMENT
Uraikan kewajiban warga negara sesuai pasal 27 ayat 3 UUD 1945! Pertanyaan seperti ini kerap ditanyakan saat ujian Pendidikan Kewarga Negaraan. Pada pelajaran Pendidikan Kewarga Negaraan akan membahas mengenai Undang-Undang Dasar 1945 beserta pasal-pasalnya. Salah satu pasal yang sangat penting bagi keutuhan negara adalah pasal 27 ayat 3. Pasal 27 ayat 3 lahir karena kemerdekaan serta kedaulatan tanah air tak bisa selamanya lepas dari berbagai rintangan. Ancaman dan gangguan pasti selalu ada dalam sebuah negara. Agar dapat menjaga kedaulatan negara, harus ada upaya dalam mempertahankan negara. Upaya dalam memepertahankan negara tersebut tertuang dalam pasal 27 ayat 3.
ADVERTISEMENT

Uraikan Kewajiban Warga Negara Sesuai Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945!

Ilustrasi Uraikan Kewajiban Warga Negara Sesuai Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945! (Foto: Iqbal Kurniawan | Pexels.com)
Mengutip buku dengan judul UUD 1945 & Perubahannya karya Redaksi Bmedia, Rudi, dan Dini (2017:48), UUD 1945 adalah bentuk peraturan perundangan yang tertinggi sebagai hukum dasar tertulis yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. Bunyi pada pasal 27 ayat 3 UUD 1945 sebagai berikut.
Maksud dari bunyi pasal tersebut adalah setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk bela negara sesuai dengan kemampuan dan profesi masing-masing. Selain itu warnga negara juga memiliki hak dan kewajiban dalam menentukan kebijakan terkait bela negara melalui Lembaga perwakilan. Wujud dari bela negara dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti taat akan hukum dan peraturan, melestarikan budaya, serta mencintai produk dalam negeri. Adapun tujuan dan fungsi dari bela negara sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

Menjaga Identitas dan Integritas

Tujuan dan fungsi bela negara adalah menjaga identitas dan integritas tanah air, setiap negara harus memiliki warga yang siap sedia membela negara. Hal tersebut yang membuat negara memiliki idedntitas dan integritas yang kuat. Sebaliknya, jika tidak ada warga yang bersedia membela negara, maka integritas bangsa akan terkikis.

Menjalankan Kewajiban

Seperti yang tertuang pada pasal 27 ayat 3, setiap warga negara Indonesia wajib ikut serta dalam membela negara.

Mempertahankan Negara Dari Ancaman

Tujuan dan fungsi bela negara selanjutnya adalah guna mempertahankan negara dari berbagai ancaman. Negara yang memiliki warga yang siap membela negara maka akan rentan dari ancaman negara lain.
Uraikan kewajiban warga negara sesuai pasal 27 ayat 3 UUD 1945! Nah itulah isi pasal 27 ayat 3 dan tujuan serta fungsi bela negara. Sebagai warga negara Indonesia, sudah menjadi kewajiban untuk turut serta dalam membela negara. (FAR)
ADVERTISEMENT