KIP Kuliah: Pengertian, Syarat Penerima, dan Keunggulannya

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

KIPK adalah Kartu Indonesia Pintar Kuliah. Mendapatkan pendidikan setinggi mungkin adalah impian banyak orang. Pendidikan yang baik bisa mengubah kehidupan bangsa dan negara menjadi lebih baik dari sebelumnya.
Sayangnya, tidak semua orang memiliki biaya yang cukup untuk melanjutkan kuliah. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah mengeluarkan program bernama KIP Kuliah.
KIPK adalah Kartu Indonesia Pintar Kuliah
KIPK adalah Kartu Indonesia Pintar Kuliah. Mengutip dari situs resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id, KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang mempunyai potensi akademik namun memiliki keterbatasan ekonomi.
KIP Kuliah diberikan kepada orang-orang yang telah memenuhi syarat. Berikut adalah syarat KIP Kuliah 2024.
Merupakan siswa SMA atau SMK sederajat yang lulus pada tahun 2024, 2023, dan 2022.
Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.
Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Merupakan mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
Apabila calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka tetap bisa mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin.
Keunggulan KIP Kuliah
KIP Kuliah memberikan sejumlah keunggulan atau manfaat bagi para penerimanya. Berikut beberapa di antaranya.
Bebas biaya pendaftaran seleksi masuk SNBT dan seleksi mandiri yang diusulkan oleh setiap perguruan tinggi.
Biaya kuliah gratis hingga lulus yang disesuaikan dengan akreditasi program studi.
- Akreditasi A mendapatkan maksimal Rp12.000.000 untuk prodi kesehatan dan Rp8.000.000 untuk prodi non kesehatan.
- Akreditasi B mendapatkan maksimal Rp4.000.000.
- Akreditasi C mendapatkan maksimal Rp2.400.000.
Bantuan biaya hidup selama kuliah yang disesuaikan dengan indeks biaya hidup setiap kota/kabupaten. Bantuan ini dikategorikan menjadi 5 klaster wilayah yang masing-masing terdiri dari Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 per bulan.
Baca juga: Cara Mencari Beasiswa Kuliah untuk Mahasiswa Baru
Jadi, KIPK adalah Kartu Indonesia Pintar Kuliah. Untuk bisa mengikuti program ini, calon penerima harus memenuhi persyaratan khusus terlebih dahulu. (KRIS)
