Kisah Nabi Muhammad Berdagang di Negeri Syam, Dapat Untung Melimpah

Penulis kumparan
·waktu baca 1 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Nabi Muhammad yang dikenal sebagai salah satu utusan Allah yang diamanatkan untuk menyebarkan dakwah pada umat manusia ini rupanya merupakan sesosok pemuda yang pandai berdagang. Untuk dapat mengetahui bagaimana ceritanya, berikut ini adalah kisah Nabi Muhammad berdagang di Negeri Syam dengan membawa pulang keuntungan yang melimpah.
Kisah Nabi Muhammad Berdagang di Negeri Syam dan Dalil Aturan Berdagang
Meski masih belia, Nabi Muhammad yang pada saat itu belum diangkat menjadi Nabi oleh Allah sudah memiliki berbagai macam kepandaian, termasuk dalam soal berdagang. Kepandaian Rasulullah berdagang ini diceritakan dalam berbagai hadis shahih yang diriwayatkan oleh perawi terpercaya.
Keahlian Nabi Muhammad dalam berdagang ini diceritakan dalam kisah Nabi Muhammad berdagang di Negeri Syam dalam buku berjudul Hikmah Kisah Nabi dan Rasul yang disusun oleh Ridwan Abdullah Sani, Muhammad Kadri (2021:275) menceritakan setelah Nabi Muhammad berusia hampir 25 tahun, Abu Thalib merasa bahwa kemenakannya telah cukup dewasa. Beliau akhirnya menawarkan suatu pekerjaan yang menguntungkan kepada Nabi Muhammad, yaitu membantunya berdagang dengan menjual barang-barang dagangan Khadijah ke Negeri Syam untuk dapat memperoleh keuntungan yang besar.
Diceritakan juga bahwa Nabi Muhammad menyetujui ajakan pamannya tersebut karena beliau memaklumi kesulitan yang dihadapi pamannya. Singkat cerita, setelah Khadijah setuju barang dagangannya dibawa Muhammad ke Negeri Syam, beliau memperoleh keuntungan yang melimpah sepulang dari berdagang di Negeri Syam. Keuntungan yang dibawa pulang Rasulullah saat itu sangat berlimpah yang bahkan keuntungan tersebut belum pernah dialami pedagang lainnya.
Selain menceritakan kisah Nabi Muhammad berdagang di Negeri Syam, suatu hadis juga menyebutkan anjuran hal-hal yang dilakukan saat berdagang agar barang dagangannya halal dan berkah. Berikut ini adalah hadis tentang tata krama berdagang yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim:
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
Artinya: “Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memiliki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang” (HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532)
Itulah kisah singkat Nabi Muhammad berdagang di Negeri Syam dengan perolehan keuntungan yang melimpah lengkap dengan dalil yang mengatur tata krama berdagang agar barang dagangannya menghasilkan keuntungan yang berkah. Semoga dapat menjadi ilmu yang bermanfaat bagi Anda khususnya dalam menjalankan perdagangan. (DAP)
