Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
KJP Bulan Maret 2025 Kapan Cair? Catat Tanggalnya
4 Maret 2025 21:09 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kartu Jakarta Pintar atau KJP adalah bantuan pendidikan dari Pemrov DKI Jakarta. Banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai jadwal KJP bulan Maret 2025 kapan cair?
ADVERTISEMENT
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program yang dirancang untuk memberikan kesempatan kepada warga Jakarta, khususnya dari kalangan masyarakat kurang mampu, agar dapat mengakses pendidikan secara lebih mudah.
KJP Bulan Maret 2025 Kapan Cair? Ini Jawabannya
Dikutip dari laman kjp.jakarta.go.id, KJP adalah singkatan dari Kartu Jakarta Pintar, sebuah program bantuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Program ini bertujuan untuk mendukung akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, dengan memberikan bantuan biaya pendidikan dan kebutuhan penunjang lainnya.
Bantuan sosial pendidikan ini ditujukan untuk warga DKI Jakarta berusia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu atau termasuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dinas Pendidikan DKI Jakarta secara rutin menyalurkan dana bantuan ini setiap bulan kepada siswa yang memerlukannya.
ADVERTISEMENT
Banyak masyarakat DKI Jakarta yang bertanya mengenai jadwal KJP bulan Maret 2025 kapan cair? KJP biasanya cair setiap tanggal 4-6 setiap bulannya. Pencairan KJP ini dilakukan secara bertahap.
Untuk besaran KJP yang diperoleh setiap jenjang berbeda-beda, yaitu sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Jadi, KJP bulan Maret 2025 kapan cair? KJP cair setiap tanggal 4 hingga 6 setiap bulannya. Bantuan ini diberikan kepada warga DKI Jakarta yang kurang mampu agar bisa melanjutkan pendidikan. (Umi)