Konten dari Pengguna

Klaim Sepihak yang Dilakukan oleh Malaysia dalam Kasus Sengketa Blok Ambalat

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi apa pendapat kalian terhadap klaim sepihak yang dilakukan oleh malaysia dalam kasus sengketa blok ambalat. sumber: unsplash/christoffer engstrom
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi apa pendapat kalian terhadap klaim sepihak yang dilakukan oleh malaysia dalam kasus sengketa blok ambalat. sumber: unsplash/christoffer engstrom

Blok Ambalat merupakan wilayah laut strategis di Laut Sulawesi yang luasnya mencapai 15.235 kilometer persegi. Apa pendapat kalian terhadap klaim sepihak yang dilakukan oleh Malaysia dalam kasus sengketa Blok Ambalat?

Sengketa ini mencuat karena kedua negara mengklaim hak atas wilayah yang kaya sumber daya tersebut. Ketegangan ini menjadi perhatian besar karena melibatkan kepentingan politik, ekonomi, dan kedaulatan negara.

Wilayah ini mulai disengketakan sejak awal penetapan batas maritim antara Indonesia dan Malaysia. Meski sempat ada kesepakatan di masa lalu, Malaysia kemudian membuat klaim baru yang menyalahi perjanjian.

Penjelasan dari Apa Pendapat Kalian Terhadap Klaim Sepihak yang Dilakukan oleh Malaysia dalam Kasus Sengketa Blok Ambalat?

ilustrasi apa pendapat kalian terhadap klaim sepihak yang dilakukan oleh malaysia dalam kasus sengketa blok ambalat. sumber: unsplash/ant rozetsky

Melalui Analisis Naratif, Eriyanto (2015:251) menjelaskan salah satu sengketa Blok Ambalat banyak diberitakan. Apa pendapat kalian terhadap klaim sepihak yang dilakukan oleh Malaysia dalam kasus sengketa Blok Ambalat termasuk pemberitaan yang populer.

Sengketa Blok Ambalat berakar dari proses penentuan batas landas kontinen dan ZEE pada 1969. Indonesia dan Malaysia menyepakati Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen yang diratifikasi di tahun yang sama.

Berdasarkan perjanjian tersebut, wilayah Blok Ambalat berada di bawah yurisdiksi Indonesia. Namun, pada 1979, Malaysia merilis peta baru yang secara sepihak memasukkan wilayah itu sebagai miliknya.

Tindakan Malaysia tersebut memicu penolakan keras dari Indonesia karena dianggap melanggar perjanjian bilateral. Penolakan serupa juga muncul dari beberapa negara lain terhadap isi peta baru Malaysia.

Peta tersebut mencerminkan upaya perluasan wilayah dengan mengabaikan prinsip hukum internasional. Sengketa ini berlanjut hingga kini karena belum ada penyelesaian yang disepakati kedua pihak.

Klaim sepihak yang dilakukan Malaysia jelas tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Langkah ini bertentangan dengan perjanjian bilateral dan hukum laut internasional yang berlaku.

Perjanjian tahun 1969 menyepakati prinsip garis tengah sebagai batas maritim. Berdasarkan prinsip ini, Blok Ambalat masuk dalam wilayah Indonesia secara sah.

Malaysia justru mengandalkan peta tahun 1979 yang tidak diakui secara internasional. Klaim ini tidak sesuai dengan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) tahun 1982.

Blok Ambalat adalah wilayah strategis dengan potensi sumber daya alam yang melimpah. Klaim Malaysia berpotensi merugikan kepentingan nasional Indonesia di bidang ekonomi dan keamanan.

Baca juga: Macam-Macam Sengketa Internasional

Jawaban dari pertanyaan apa pendapat kalian terhadap klaim sepihak yang dilakukan oleh Malaysia dalam kasus sengketa Blok Ambalat sudah jelas. Sengketa Blok Ambalat mencerminkan pentingnya menjaga kedaulatan dan integritas wilayah nasional. (HAN)