Kode Etik Guru Menurut Peraturan Menteri di Negara Indonesia

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap bidang profesi umumnya mempunyai kode etik. Hal itu terjadi juga pada profesi di bidang pendidikan, yakni guru. Kode etik guru di Indonesia mempunyai landasan berupa peraturan menteri.
Kode etik untuk profesi guru mencakup tanggung jawab moral terhadap tujuh pihak. Tujuh pihak tersebut meliputi tanggung jawab moral terhadap profesi, peserta didik, rekan seprofesi, orang tua/wali, masyarakat, dan peraturan perundang-undangan.
Landasan Kode Etik Guru di Indonesia
Guru sebagai tenaga pengajar sekaligus bidang profesi di Indonesia perlu memahami dan menerapkan kode etik. Kode etik merupakan unsur yang melekat pada setiap bidang profesi.
Dikutip dari buku Etika Keperawatan: Aplikasi pada Praktik, Suhaemi (2004: 14), kode etik adalah pedoman resmi untuk tindakan profesional, akan diikuti orang-orang dalam profesi, dan harus diterima sebagai nilai pribadi bagi anggota profesional.
Kode etik guru di Indonesia mempunyai landasan berupa peraturan menteri. Beberapa di antaranya, yaitu:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitas terhadap Organisasi Profesi Guru.
Prinsip yang Perlu Tertuang dalam Kode Etik Profesi Guru
Kode etik untuk profesi guru di Indonesia memuat tanggung jawab moral terhadap profesi, peserta didik, orang tua/wali peserta didik, masyarakat, dan peraturan perundang-undangan. Tanggung jawab tersebut membuat kode etik memuat banyak prinsip.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2024 pasal 8 ayat (2), kode etik guru paling sedikit memuat ketentuan bahwa:
Guru setia serta patuh terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan.
Guru melaksanakn tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
Guru memberi teladan dan menumbuhkembangkan sikap bangga serta cinta tanah air.
Guru menjaga sikap kebersamaan, hubungan profesional, kesetiakawanan, dan empati antarsesama rekan satu profesi.
Guru mengedepankan musyawarah.
Guru menegakkan prinsip keadilan, keberagaman, toleransi, fasilitatif, serta akomodatif.
Guru menciptakan lingkungan belajar yang nyaman, aman, menyenangkan, objektif, terbuka, edukatif, serta saling menghargai.
Guru membentuk pribadi peserta didik yang memiliki karakter dan memberi fasilitas pembelajaran yang memiliki orientasi kepada peserta didik.
Guru memastikan keamanan dan kesehatan jiwa raga peserta didik.
Guru menjalin hubungan serta komunikasi yang harmonis dan demokratis.
Guru menghormati provas dan berempati atas kondisi dan kemampuan orang tua/wali peserta didik.
Baca juga: Kedudukan Profesi Guru dalam Islam beserta Dalilnya
Demikian jelas bahwa Indonesia mengatur kode etik guru dengan begitu detail. Kode etik tersebut membuat guru memiliki acuan yang jelas untuk menjalankan peran profesi sebagai pengajar dan pembimbing peserta didik. (AA)
