Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Kode Etik Guru Menurut Peraturan Menteri di Negara Indonesia
8 Mei 2025 22:25 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Setiap bidang profesi umumnya mempunyai kode etik. Hal itu terjadi juga pada profesi di bidang pendidikan, yakni guru. Kode etik guru di Indonesia mempunyai landasan berupa peraturan menteri.
ADVERTISEMENT
Kode etik untuk profesi guru mencakup tanggung jawab moral terhadap tujuh pihak. Tujuh pihak tersebut meliputi tanggung jawab moral terhadap profesi, peserta didik, rekan seprofesi, orang tua/wali, masyarakat, dan peraturan perundang-undangan.
Landasan Kode Etik Guru di Indonesia
Guru sebagai tenaga pengajar sekaligus bidang profesi di Indonesia perlu memahami dan menerapkan kode etik. Kode etik merupakan unsur yang melekat pada setiap bidang profesi.
Dikutip dari buku Etika Keperawatan: Aplikasi pada Praktik, Suhaemi (2004: 14), kode etik adalah pedoman resmi untuk tindakan profesional, akan diikuti orang-orang dalam profesi, dan harus diterima sebagai nilai pribadi bagi anggota profesional.
Kode etik guru di Indonesia mempunyai landasan berupa peraturan menteri. Beberapa di antaranya, yaitu:
ADVERTISEMENT
Prinsip yang Perlu Tertuang dalam Kode Etik Profesi Guru
Kode etik untuk profesi guru di Indonesia memuat tanggung jawab moral terhadap profesi, peserta didik, orang tua/wali peserta didik, masyarakat, dan peraturan perundang-undangan. Tanggung jawab tersebut membuat kode etik memuat banyak prinsip.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2024 pasal 8 ayat (2), kode etik guru paling sedikit memuat ketentuan bahwa:
ADVERTISEMENT
Demikian jelas bahwa Indonesia mengatur kode etik guru dengan begitu detail. Kode etik tersebut membuat guru memiliki acuan yang jelas untuk menjalankan peran profesi sebagai pengajar dan pembimbing peserta didik. (AA)