Konten dari Pengguna

Kode Etik Guru yang Tercantum Pasal 7 Huruf G Permendikbud Ristek No 67/2024

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kode etik guru yang tercantum pasal 7 huruf g. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kode etik guru yang tercantum pasal 7 huruf g. Sumber: unsplash.com

Di Indonesia, ada beberapa profesi yang memiliki kode etik dan wajib dipatuhi oleh setiap individu. Tidak terkecuali bagi para guru. Salah satunya ada kode etik guru yang tercantum Pasal 7 huruf G Permendikbud Ristek Nomor 67 Tahun 2024.

Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap guru untuk memahami dan mengamalkan nilai-nilai kode etik yang terdapat dalam pasal tersebut. Sebab, jika dilanggar, maka guru akan mendapatkan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku.

Unsur-Unsur dalam Kode Etik Guru yang Tercantum Pasal 7 Huruf G Permendikbud Ristek Nomor 67 Tahun 2024

Ilustrasi kode etik guru yang tercantum pasal 7 huruf g. Sumber: unsplash.com

Mengutip dari buku Etika Profesi (Multi Perspektif), Ahmad Yauri Yunus, Miswar Tumpu, dan Rahmat (2021:93), kode etik adalah bentuk peraturan tertulis, yang dibuat berlandaskan moral, sehingga saat diperlukan dapat menjadi tolok ukur untuk mengadili perbuatan yang dinilai salah dari kode etik tersebut.

Secara umum, tujuan kode etik ini adalah agar profesi tersebut bisa tetap profesional dalam memberikan oayanan terhadap klien. Jadi, tenaga profesional akan bertanggung jawab dan jika melakukan pelanggaran kode etik, maka citra profesinya akan rusak dan merugikan dirinya sendiri.

Adapun sesuai dengan Permendikbud Ristek Nomor 67 Tahun 2025 tentang kode etik guru yang tercantum Pasal 7 huruf G adalah sebagai berikut.

  1. Profesi: Menjaga kehormatan, reputasi, dan integritas profesi guru.

  2. Peserta didik: Bertanggung jawab atas kesejahteraan, perkembangan, dan perlakuan adil terhadap siswa.

  3. Rekan seprofesi: Menjalin hubungan profesional dan saling mendukung antar guru.

  4. Orang tua/wali peserta didik: Menjaga komunikasi dan kerja sama yang harmonis demi kepentingan anak.

  5. Masyarakat: Berperan serta dalam pengembangan pendidikan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

  6. Peraturan perundang-undangan: Mematuhi Pancasila, UUD 1945, serta peraturan dan undang-undang terkait profesi guru.

Dari keenam unsur ini, bisa terlihat bahwa kode etik guru mencerminkan lingkup tanggung jawab moral pada setiap tenaga pendidik yang luas. Bukan hanya kepada siswa, tapi juga kepada profesi, kolega, orang tua, masyarakat, hingga sistem hukum yang berlaku.

Baca Juga: 2 Contoh Pelanggaran Kode Etik oleh Guru dalam Proses Belajar Mengajar

Demikian penjelasan mengenai kode etik guru yang tercantum dalam Pasal 7 huruf G Permendikbud Ristek Nomor 67 Tahun 2024. (Anne)