Komisi 4 DPR RI Membidangi Apa? Ini 3 Ruang Lingkup dan Tugasnya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Komisi 4 DPR RI membidangi apa? Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memiliki tiga belas komisi dengan ruang lingkup yang berbeda-beda. Salah satu komisinya adalah Komisi IV yang mempunyai tiga ruang lingkup.
Sama seperti komisi lainnya, Komisi IV DPR RI juga mempunyai beberapa tugas. Salah satu tugasnya adalah dalam bidang legislasi.
Komisi 4 DPR RI Membidangi Apa? Ini Ruang Lingkupnya
Komisi adalah salah satu alat kelengkapan DPR RI yang sifatnya tetap. Jumlah komisi ditetapkan di awal masa keanggotaan DPR dan awal Tahun Sidang. Untuk periode 2024-2029, DPR RI menetapkan tiga belas komisi, termasuk Komisi IV.
Komisi 4 DPR RI membidangi apa? Mengutip dari situs resmi https://old.dpr.go.id/akd/index/id/Tentang-Komisi-IV, berikut adalah ruang lingkup Komisi IV DPR RI.
Pertanian;
Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
Kelautan.
Sesuai dengan ruang lingkup tersebut, Komisi IV DPR RI mempunyai beberapa mitra kerja sebagai berikut.
Kementerian Pertanian;
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Perum Bulog;
Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM); dan
Badan Pangan Nasional.
Tugas Komisi IV DPR RI
Komisi IV DPR RI mempunyai beberapa tugas dalam bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan. Berikut adalah rinciannya.
1. Legislasi
Tugas Komisi IV DPR RI dalam bidang legislasi mencakup persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang.
2. Anggaran
Berikut adalah beberapa tugas Komisi IV DPR RI dalam bidang anggaran.
Mengadakan pembicaraan pendahuluan RAPBN yang meliputi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) serta Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) dalam ruang lingkup tugas Komisi IV DPR RI dan usulan anggota mengenai program pembangunan daerah pemilihan bersama dengan pemerintah.
Mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan RAPBN serta mengusulkan perubahan RKAKL yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi IV DPR RI dan usulan anggota mengenai program pembangunan daerah pemilihan bersama dengan pemerintah.
Membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program Kementerian/Lembaga (KL) yang menjadi mitra kerja Komisi IV DPR RI.
3. Pengawasan
Beberapa tugas Komisi IV DPR RI dalam bidang adalah sebagai berikut.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi IV DPR RI.
Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi IV DPR RI.
Melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.
Baca juga: Tugas dan Peranan Lembaga Perwakilan Rakyat yang Melaksanakan Kedaulatan Rakyat
Komisi 4 DPR RI membidangi apa? Komisi IV DPR RI membidangi Pertanian, Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kelautan. (KRIS)
