Konten dari Pengguna

Konsekuensi Hukum Ditandatanganinya Suatu Perjanjian oleh Pihak-pihak Terkait

Berita Terkini
Penulis kumparan
19 Oktober 2023 17:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Apa Konsekuensi Hukum Ditandatanganinya Suatu Perjanjian oleh Pihak-pihak, Sumber Unsplash Dimitri Karastelev
zoom-in-whitePerbesar
Apa Konsekuensi Hukum Ditandatanganinya Suatu Perjanjian oleh Pihak-pihak, Sumber Unsplash Dimitri Karastelev
ADVERTISEMENT
Hukum adalah sesuatu yang harus ditaati. Begitu pula saat suatu perjanjian yang melibatkan hukum telah disepakati. Lantas, apa konsekuensi hukum ditandatanganinya suatu perjanjian oleh pihak-pihak terkait?
ADVERTISEMENT
Konsekuensi tersebut perlu diketahui oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Dengan demikian, pihak-pihak ini bisa menyadari pentingnya menghindari konsekuensi itu.

Apa Konsekuensi Hukum Ditandatanganinya Suatu Perjanjian oleh Pihak-pihak yang Terlibat?

Apa Konsekuensi Hukum Ditandatanganinya Suatu Perjanjian oleh Pihak-pihak, Sumber Unsplash Gabrielle Henderson
Mengutip buku Aspek-aspek Pengubah Hukum, Prof. Dr. Drs. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum (2018: 2), hukum ialah suatu rangkaian peraturan yang menguasai tingkah laku dan perbuatan tertentu dari manusia dalam hidup bermasyarakat.
Hukum ada di berbagai hal dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya adalah perjanjian. Hal ini dibuktikan dengan adanya konsekuensi hukum jika perjanjian tersebut telah ditandatangani.
Lalu, apa konsekuensi hukum ditandatanganinya suatu perjanjian oleh pihak-pihak yang terlibat? Singkatnya menurut Pasal 1338 KHUPerdata, semua orang yang terlibat dari perjanjian tersebut harus menaatinya seperti menaati undang-undang.
ADVERTISEMENT
Jika perjanjian tersebut tak ditaati, maka sama saja melanggar undang-undang yang ada. Konsekuensi bagi pelanggarnya pun berupa sanksi hukum. Sanksi hukum ini berbeda satu sama lain, tergantung pada isi perjanjian dan undang-undang yang mengaturnya.
Bagaimanapun juga, perjanjian tersebut tak bisa dibatalkan begitu saja secara sepihak. Artinya, pembatalan perjanjian harus disepakati oleh semua pihak yang terlibat. Selama ada yang tak terlibat, maka pembatalan tersebut tidak sah sehingga konsekuensi hukum tetap dapat ditegakkan.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Perjanjian

Apa Konsekuensi Hukum Ditandatanganinya Suatu Perjanjian oleh Pihak-pihak, Sumber Unsplash Leon Seibert
Selain itu, perjanjian yang disepakati ini harus sesuai dengan norma kesusilaan serta kepatuhan. Pihak-pihak yang terkait pun harus sudah cukup umur, bukan orang di bawah pengampuan, dan tak ada pemaksaan.
ADVERTISEMENT
Jika salah satu hal tersebut tak terpenuhi, maka perjanjian ini pun bisa dibatalkan. Bagaimanapun juga, umumnya pembatalan perjanjian akibat hal tersebut tak bisa dilakukan begitu saja. Dengan demikian, seseorang yang berwenang dibutuhkan untuk membantu memutuskannya.
Itulah konsekuensi hukum ditandatanganinya suatu perjanjian oleh pihak-pihak yang terlibat. Konsekuensi ini harus benar-benar dipahami untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan. (LOV)