Konsep Ruang dalam Sejarah untuk Penelitian

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
8 Desember 2022 18:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Jelaskan konsep ruang dalam sejarah, sumber foto (Anyana Anand) by unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jelaskan konsep ruang dalam sejarah, sumber foto (Anyana Anand) by unsplash.com
ADVERTISEMENT
Jelaskan konsep ruang dalam sejarah! Dalam ilmu sejarah, dikenal istilah konsep ruang dan konsep waktu yang digunakan untuk menunjang penelitian. Secara sederhana, konsep waktu berkaitan dengan lokasi terjadinya sebuah peristiwa pada saat sejarah berlangsung. Sedangkan konsep waktu adalah tempo terjadinya suatu peristiwa di suatu masa.
ADVERTISEMENT
Kedua konsep ini sangat penting diimplementasikan dalam penelitian sejarah karena tanpa adanya ruang dan waktu, maka sebuah peristiwa bersejarah tidak mungkin akan terjadi. Dengan adanya ruang dan waktu, maka akan lebih memudahkan manusia untuk memahami realita sejarah. Adapun penjelasan mengenai konsep ruang dan perbedaannya dengan konsep waktu akan dibahas di artikel ini.

Konsep Ruang (Dimensi Spasial)

Ilustrasi Jelaskan konsep ruang dalam sejarah, sumber foto (Ansyuman A.) by unsplash.com
Konsep ruang adalah tempat atau lokasi terjadinya peristiwa sejarah. Seperti yang diketahui, ruang adalah tempat terjadinya berbagai jenis peristiwa dalam perjalanan waktu. Mengutip buku Sejarah Indonesia SMA/MA Kelas 10 oleh Windriati (2021), konsep ruang dalam sejarah menyebabkan adanya pembagian sejarah. Contohnya, seperti sejarah lokal, sejarah nasional, dan sejarah internasional.
ADVERTISEMENT
Jika memakai konsep ruang, maka peneliti dapat menganalisis maupun membandingkan pola kehidupan di suatu daerah, tidak terkecuali pola pikir dan perilaku masyarakatnya.
Konsep waktu bertumpu kepada kapan peristiwa atau kejadian tersebut terjadi di waktu lampau. Sedangkan konsep ruang berfokus kepada di mana peristiwa atau kejadian sejarah tersebut pernah terjadi sebelumnya.

Konsep Waktu (Dimensi Temporal)

Konsep waktu terdiri dari dua macam makna, yakni makna denotatif dan makna konotatif. Makna denotatif artinya waktu dalam satu kesatuan, misalnya seperti detik, menit, jam, hari, dan seterusnya. Sedangkan makna konotatif adalah dimensi temporal sebagai suatu konsep.
Beberapa konsep waktu dalam memahami sejarah yakni sebagai berikut:
• Masa lalu adalah waktu yang sudah berlalu (terjadi), namun terkadang masa yang yang masih terus berlanjut dan belum berhenti.
ADVERTISEMENT
• Masa lalu bersifat terbuka dan saling terhubung antarwaktu, sehingga apapun yang telah terjadi di masa lalu bisa dijadikan pembelajaran untuk masa yang akan datang.
• Sejarah bisa digunakan sebagai pedoman untuk merencanakan masa sekarang maupun masa yang akan datang.
Contoh konsep ruang dalam sejarah adalah peristiwa proklamasi kemerdekaan Indonesia yang berlangsung di Jl. Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta Pusat pada tanggal 17 Agustus 1945. (DLA)