Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Konstituante: Sejarah, Susunan Organisasi, dan Kegagalannya
15 Desember 2022 17:27 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Konstituante adalah sebuah dewan perwakilan yang bertugas membentuk konstitusi baru menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Mengapa Konstituante gagal melaksanakan tugasnya? Berikut ini alasan serta sejarah dan susunan organisasinya.
ADVERTISEMENT
Sejarah Konstituante
Jurdi dalam Hukum Tata Negara Indonesia (2019:201) menjelaskan bahwa Konstituante adalah institusi yang diperintahkan oleh Konstitusi Republik Indonesia Serikat untuk segera membuat konstitusi pengganti atas konstitusi yang berlaku.
Dasar hukum pembentukan Konstituante adalah Pasal 134 UUD Sementara 1950, yang berbunyi:
Republik Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Setelah terpilih sebagai presiden, Soekarno menyatakan bahwa UUD 1945 adalah “sebuah konstitusi sementara” dan menegaskan MPR harus membentuk konstitusi baru yang lebih lengkap dan sempurna.
UUD 1945 berlaku sampai 27 Desember 1949 atau sampai terbentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS). RIS ini dibubarkan pada 17 Agustus 1950 dengan bersatunya negara-negara bagian menjadi Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sejak Agustus 1950 sampai Juli 1959, konstitusi yang digunakan di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
Konstituante didirikan pada 9 November 1956 dan dibubarkan oleh Presiden Soekarno melalui Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959.
Susunan Organisasi Konstituante
Dalam Konstituante terdapat tiga blok utama dari partai-partai dan golongan yang memiliki perwakilan sebagai berikut:
Mengapa Konstituante Gagal Melaksanakan Tugasnya?
Sejak didirikan, anggota Konstituante mulai mengadakan sidang untuk menetapkan UUD baru untuk menggantikan UUDS 1950.Namun, hingga tahun 1958, Konstituante belum merumuskan UUD seperti yang sudah diharapkan.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, dalam Sidang Konstituante tanggal 22 April 1959, Presiden Soekarno memberikan amanat untuk kembali menggunakan UUD 1945. Pada 30 Mei 1959, Konstituante melakukan pemungutan suara dengan hasil sebanyak 269 suara setuju terhadap UUD 1945 dan sebanyak 199 suara menyatakan tidak setuju.
Namun, pemungutan suara harus dilakukan lagi karena jumlah suara belum memenuhi jumlah minimum anggota yang harus hadir dalam rapat atau sidang. Pemungutan suara kedua yang dilakukan pada 1 dan 2 Juni 1959 juga mengalami kegagalan.
Faktor utama Konstituante gagal dalam merumuskan undang-undang adalah karena adanya perselisihan dalam perbedaan ideologi.
Karena Konstituante tidak bisa memenuhi tugasnya, maka Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Sekian sepotong sejarah dan alasan mengapa Konstituante gagal melaksanakan tugasnya. (KRIS)
Live Update