Konstituante: Sejarah, Susunan Organisasi, dan Kegagalannya

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Konstituante adalah sebuah dewan perwakilan yang bertugas membentuk konstitusi baru menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Mengapa Konstituante gagal melaksanakan tugasnya? Berikut ini alasan serta sejarah dan susunan organisasinya.
Baca juga: Alasan Hasil Pemilu Pertama Gagal Dilaksanakan dalam Sejarah Indonesia
Sejarah Konstituante
Jurdi dalam Hukum Tata Negara Indonesia (2019:201) menjelaskan bahwa Konstituante adalah institusi yang diperintahkan oleh Konstitusi Republik Indonesia Serikat untuk segera membuat konstitusi pengganti atas konstitusi yang berlaku.
Dasar hukum pembentukan Konstituante adalah Pasal 134 UUD Sementara 1950, yang berbunyi:
"Konstituante (Sidang Pembuat Undang-undang Dasar) bersama-sama dengan Pemerintah selekaslekasnja menetapkan Undang-undang Dasar Republik Indonesia jang akan menggantikan Undang-undang Dasar Sementara ini."
Republik Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Setelah terpilih sebagai presiden, Soekarno menyatakan bahwa UUD 1945 adalah “sebuah konstitusi sementara” dan menegaskan MPR harus membentuk konstitusi baru yang lebih lengkap dan sempurna.
UUD 1945 berlaku sampai 27 Desember 1949 atau sampai terbentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS). RIS ini dibubarkan pada 17 Agustus 1950 dengan bersatunya negara-negara bagian menjadi Republik Indonesia.
Sejak Agustus 1950 sampai Juli 1959, konstitusi yang digunakan di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
Konstituante didirikan pada 9 November 1956 dan dibubarkan oleh Presiden Soekarno melalui Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959.
Susunan Organisasi Konstituante
Ketua: Wilopo (Partai Nasional Indonesia)
Wakil Ketua: Prawoto Mangkusasmito (Partai Masyumi)
Wakil Ketua: Johannes Leimena (Partai Kristen Indonesia/Parkindo)
Wakil Ketua: Fathurrahman Kafrawi (NU)
Wakil Ketua: Sakirman (PKI)
Wakil Ketua: Ratu Aminah Hidayat (IPKI)
Dalam Konstituante terdapat tiga blok utama dari partai-partai dan golongan yang memiliki perwakilan sebagai berikut:
Blok Pancasila sebanyak 274 kursi atau 53,3 persen
Blok Islam sebanyak 230 kursi atau 44,8 persen
Blok Sosio-Ekonomi sebanyak 10 kursi atau 2 persen
Mengapa Konstituante Gagal Melaksanakan Tugasnya?
Sejak didirikan, anggota Konstituante mulai mengadakan sidang untuk menetapkan UUD baru untuk menggantikan UUDS 1950.Namun, hingga tahun 1958, Konstituante belum merumuskan UUD seperti yang sudah diharapkan.
Oleh karena itu, dalam Sidang Konstituante tanggal 22 April 1959, Presiden Soekarno memberikan amanat untuk kembali menggunakan UUD 1945. Pada 30 Mei 1959, Konstituante melakukan pemungutan suara dengan hasil sebanyak 269 suara setuju terhadap UUD 1945 dan sebanyak 199 suara menyatakan tidak setuju.
Namun, pemungutan suara harus dilakukan lagi karena jumlah suara belum memenuhi jumlah minimum anggota yang harus hadir dalam rapat atau sidang. Pemungutan suara kedua yang dilakukan pada 1 dan 2 Juni 1959 juga mengalami kegagalan.
Faktor utama Konstituante gagal dalam merumuskan undang-undang adalah karena adanya perselisihan dalam perbedaan ideologi.
Karena Konstituante tidak bisa memenuhi tugasnya, maka Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai berikut:
Menetapkan pembubaran Konstituante.
Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan dekrit dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
Pembentukan MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) yang terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah utusan-utusan di daerah-daerah dan golongan-golongan, serta pembentukan DPAS (Dewan Pertimbangan Agung Sementara) akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Sekian sepotong sejarah dan alasan mengapa Konstituante gagal melaksanakan tugasnya. (KRIS)
